TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustinus Setyo Wahyu, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk SAN," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
SAN adalah inisial dari Muhammad Santoso, panitera pengganti PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, dia diduga menerima suap Sin$ 28 ribu dari PT Kapuas Tunggal Persada. Duit itu diduga diberikan agar Santoso membantu PT Kapuas memenangi perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Selain Santoso, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota staf kantor konsultan hukum Wiranatakusumah, Ahmad Yani, dan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
PT Kapuas sebagai perusahaan sumber daya alam digugat PT Mitra Maju Sukses. Namun, untuk memenangi gugatan di pengadilan, Raoul diduga menyuap Santoso. Perkara suap terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 30 Juni 2016. KPK mencokok Santoso dan Yani di lokasi berbeda di Jakarta.
Dari tangan Santoso, penyidik menemukan kantong berisi dua amplop cokelat. Masing-masing amplop berisi uang Sin$ 25 ribu dan Sin$ 3.000.
MAYA AYU PUSPITASARI