TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah-tengah sorotan publik atas status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, dua politikus Senayan justru memberikan dukungan atas penunjukan Archandra sebagai menteri.
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan Presiden Jokowi tidak kebobolan dengan mengangkat pria berdarah minang itu sebagai menteri. "Tidak masalah, ini merupakan hak preogratif bapak Presiden," ujar Ruhut di Gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Ruhut mengatakan seharusnya negara ini bersyukur Arcandra mau kembali ke Indonesia. Ia menyamakan Archandra dengan B.J. Habibie pada tahun 1970-an yang bersedia kembali ke Tanah Air dan mengabdi ke Indonesia. "Mereka itu orang jenius yang dibutuhkan negara ini," ujar dia.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Politikus yang akrab disapa Setnov itu mengatakan Jokowi memiliki niat baik dengan merekrut Arcandra sebagai menteri yang mengurusi kekayaan energi dan sumber daya alam Indonesia.
Menurut Setya, Jokowi menginginkan orang yang berkarya di luar negeri bisa memberikan kontribusinya kepada Indonesia. "Ya sekarang kita harus memberikan apresiasi kepada Presiden yang betul-betul telah meminta (kontribusi) kepada anak bangsa yang mempunyai suatu pengalamanan dalam hal energi," ujar Setya mengakhiri.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Padahal menurut pakar hukum tata negara dari UGM, Denny Indrayana, Arcandra bisa kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ia kehilangan status sebagai WNI jika di saat yang bersamaan dia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Karena itu, kata Denny, jika benar Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. karenanya, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat menjadi menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
ISTMAN MP | ODELIA SINAGA | LARISSA HUDA REZKI | ALVIONITASARI