TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan kewarganegaraan Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar bisa digugurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemberi status warga negara Indonesia. "Pada prinsipnya, siapa yang mengeluarkan, maka dialah yang mencabut," kata Arief saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Agustus 2016. Hal itu mengacu pada prinsip hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sejak Sabtu pekan lalu, 13 Agustus 2016, status Arcandra sebagai menteri berkewarganegaraan Indonesia terus dipertanyakan. Sebabnya, muncul pesan elektronik berantai yang isinya mempertanyakan kewarganegaraan Arcandra. Arcandra, dalam pesan berantai itu, disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada saat dilantik Juli lalu, Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat. Kewarganegaraan Arcandra diperoleh melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada negara itu.
Indonesia, kata Yasonna, tidak mengenal kewarganegaraan ganda, maka secara hukum Arcandra bisa disebut bukan WNI lagi. Hukum yang menjadi acuannya adalah UU Kewarganegaraan Indonesia. Pasal 23 UU itu menyatakan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Arief mengatakan Arcandra bisa mengambil dua langkah mengenai hal ini. Pertama adalah membiarkan kewarganegaraannya ditarik Kementerian Hukum dan HAM. Kedua adalah dengan menyerahkan kewarganegaraannya kepada pemerintah Indonesia. "Kedua hal itu diatur dalam UU Kewarganegaraan Indonesia."
ISTMAN M.P.