TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari menduga adanya kecerobohan administrasi dalam pengurusan paspor setelah munculnya isu dua kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Soal rumor ada dua kewarganegaraan (Menteri Arcandra) kalau itu benar, ada kecerobohan dari sisi administrasi," katanya di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Ia mengaku heran apabila persoalan mengurusi atau mengecek administrasi saja sulit sekali.
BACA: Ini Penjelasan Menkumham
Ditanya Soal Paspor AS, Arcandra: Kerja, Kerja, Kerja
Menurut dia, saat ini ada rumor bahwa Arcandra memiliki dua kewarganegaraan, sedangkan Indonesia tidak mengenal dengan dwi-kewarganegaraan. "Seharusnya ia lepas status WNI, lalu meminta proses awal lagi untuk menjadi WNI," katanya.
Namun, Abdul Kharis menegaskan bahwa dia sudah konfirmasi ke KJRI Houston, Amerika Serikat, bahwa Menteri Arcandra tercatat masih berstatus WNI.
Ia juga mendapatkan informasi valid atas status kewarganegaraan Menteri Arcandra dari Menteri Luar Negeri RI Retno L. Marsudi.
"Saya dapat informasi valid langsung dari Ibu Menlu, artinya (Arcandra) tidak mengundurkan diri dari WNI, poinnya di situ," katanya.
Menurut Abdul Kharis, seharusnya permasalahan seperti itu bisa diselesaikan sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi menteri dengan informasi yang diberikan Badan Intelijen Negara kepada presiden.
Namun, dia mempertanyakan apakah BIN diajak komunikasi atau tidak sebelum keputusan pengangkatan menteri tersebut.
"Semua orang tahu ketika kabar pelantikan Pak Ara (Maruarar Sirait) saja bisa dibatalkan, padahal sudah siap. Jadi, mengenai pergantian menteri hanya presiden yang tahu," ujarnya.
Selain itu, politikus PKS itu menilai setiap WNI yang mendapatkan status warga negara lain harus melapor dan menanggalkan dahulu status WNI.
Menurut dia, relatif banyak WNI yang mempertahankan status WNI meskipun sudah menjadi warga negara lain.
Sebelumnya, muncul pesan berantai pada Sabtu, 14 Agustus 2016, yang menyebut Arcandra merupakan warga negara Amerika Serikat melalui naturalisasi pada Maret 2012.
Isi pesan berantai tersebut dituliskan bahwa satu bulan sebelum resmi menjadi WN Amerika Serikat, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama lima tahun.
Setelah Maret 2012, Arcandra melakukan empat kali perjalanan pulang-pergi ke Indonesia dengan menggunakan paspor Amerika Serikat.
Namun, Arcandra menegaskan bahwa dia masih memegang paspor Indonesia.
"Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S-2 dan S-3 di Amerika," kata Arcandra.
Ia mengaku pergi ke Amerika pada 1996. Namun, sampai sekarang dia masih memegang paspor Indonesia.
Abdul Kharis menegaskan, "Paspor Indonesia miliknya masih valid."
ANTARA