TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan aparatnya mengalami kesulitan membendung penyelundupan narkoba melalui pelabuhan laut karena tidak didukung alat deteksi. "Kami hanya mengandalkan anjing pelacak. Itu pun kemampuannya terbatas," ujarnya saat menggelar hasil penangkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Markas Polda, Senin, 15 Agustus 2016.
Sabu-sabu selundupan itu disita aparat Kepolisian Resor Parepare. Barang haram tersebut masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui Tarakan, Kalimantan Utara, diangkut melalui kapal laut dan masuk ke Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara, Parepare.
Menurut Anton, pelabuhan laut menjadi tempat paling rawan sebagai pintu masuk narkoba. Dia mengatakan tidak ada alat deteksi yang memadai untuk mengecek seluruh barang penumpang maupun barang kiriman. "Apalagi barang yang diturunkan dari kapal tidak melalui pemeriksaan mesin X-ray," katanya.
Anton mengatakan penggunaan X-ray hanya dilakukan terhadap barang yang akan dinaikkan ke kapal. Kondisi seperti itulah yang dimanfaatkan bandar dan pengedar narkoba sehingga leluasa menjalankan aksinya. "Kami telah mengajukan untuk pengadaan mesin X-ray yang besar dan khusus untuk pemeriksaan barang yang diturunkan dari kapal laut," ucapnya.
Selain Parepare, jalur lain masuknya narkoba di Sulawesi Selatan adalah Pelabuhan Makassar, Barru, Bone, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi menjelaskan, pihaknya telah menggagalkan sedikitnya 26 kilogram sabu-sabu dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2016. Seluruhnya terungkap setelah masuk melalui Pelabuhan Nusantara, Parepare.
Pengungkapan yang terbaru adalah pada 1 Agustus sebanyak 2 kilogram, dan 8 kilogram pada 10 Agustus. Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka. "Penyidik sedang merampungkan pemberkasan," tutur Pria.
Menurut Pria, dua kasus itu bukan dilakukan oleh satu jaringan. Sabu-sabu 2 kilogram diketahui milik seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan. Sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana yang berada di LP Bolangi, Kabupaten Gowa. Adapun sabu-sabu 8 kilogram melibatkan empat pengedar dan kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ABDUL RAHMAN