TEMPO.CO, Klaten - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Klaten mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah itu yang dikendalikan narapidana dari dua penjara, yakni Lembaga Pemasyarakatan Sragen dan LP Klaten. Dua kasus itu diungkap Polres Klaten dalam kurun waktu sebulan. Dari sana, polisi menyita barang bukti 1,2 kilogram ganja kering, 470 butir pil psikotropika, 5 butir pil Inex, dan satu paket sabu-sabu 1 gram.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan tidak tertutup kemungkinan peredaran narkoba ini mempunyai jaringan hingga LP Nusakambangan. “Ada sebagian kasus yang kami kembangkan ke sana (LP Nusakambangan),” ucapnya, Senin, 15 Agustus 2016. Namun Faizal menuturkan diperlukan upaya yang lebih besar untuk mengungkap jaringan Nusakambangan itu.
"Kalau sudah berkaitan dengan Nusakambangan, kendalanya memang agak susah masuk. Selain aksesnya yang susah, jaringan mereka sangat kuat. Tutup mulutnya luar biasa," ujarnya. Faizal mengklaim telah memutus sebagian jaringan bawah dari jaringan besar yang dikendalikan narapidana di Nusakambangan. "Kalau sudah putus, mereka (pengedar narkoba dari LP Nusakambangan) tak bisa memberi barang ke daerah."
Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto mengatakan kasus pertama adalah penangkapan empat pengguna ganja di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Klaten, pada 18 Juli 2016. Berdasar keterangan empat tersangka itu, polisi menangkap pengedar berinisial SP, 29 tahun, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada 21 Juli lalu.
"Kelima tersangka dikendalikan narapidana di LP Sragen berinisial G," ucap Danang. Adapun pada 27 Juli 2016, polisi menangkap seorang pengguna ganja dan sabu-sabu berinisial AS, 36 tahun, warga Kecamatan Trucuk, Klaten. Kepada penyidik, AS juga mengaku berada di bawah kendali narapidana LP Sragen yang berinisial G.
Lalu pada 30 Juli 2016, polisi mendapatkan informasi dari pihak LP Klaten ihwal narapidana berinisial S, 39 tahun, yang mendapatkan paket ganja dari pembesuk berinisial AT, 23 tahun. S adalah warga Kecamatan Polanharjo, Klaten. Sedangkan AT adalah warga Kecamatan Tulung, Klaten. "Kasus di LP Klaten ini terpisah dengan kasus yang melibatkan narapidana LP Sragen," ujar Danang.
Danang menambahkan, anggotanya telah mendapatkan pengakuan dari G ihwal peranannya sebagai operator atau pengendali peredaran narkoba dari balik penjara. “Karena locus-nya di Sragen, kami bekerja sama dengan Polres Sragen untuk pengembangan penyidikannya,” tutur Danang.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Klaten Eko Bekti Susanto, pembesuk berinisial AT menyelundupkan narkoba untuk narapidana berinisial S menggunakan bungkus rokok. "Bungkus rokok yang telah diisi paket ganja dan pil psikotropika itu dipasang lagi segel plastiknya untuk mengelabui petugas jaga," kata Eko saat ditemui di kantornya.
Kendati demikian, petugas jaga LP Klaten tetap menaruh curiga lantaran bungkus rokok itu diselipkan di balik punggung. "Banyak cara yang dilakukan pembesuk untuk menyelundupkan narkoba untuk narapidana yang berhasil diungkap anggota kami. Ada yang disusupkan lewat bungkus makanan hingga dimasukkan dalam anus," ujar Eko.
DINDA LEO LISTY
Baca Juga
Djarot Sebut Roti Buaya & Ikon Surabaya, Kode untuk Risma?
PKS: Kami Tak Dukung Ahok Bukan karena SARA, tapi...