TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan cara lembaganya membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk cara menelusuri aliran dana transaksi narkotika.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BI dengan BNN tentang komitmen pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Indonesia.
"Sekarang era digital atau e-commerce, jadi transaksi dilakukan secara online. Dan nanti sistem pembayarannya disupervisi oleh BI," ujar Agus, di kompleks gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Agus mengatakan pihaknya akan memastikan pembayaran tidak dilakukan untuk transaksi narkoba yang melanggar hukum. Selain berfungsi sebagai otoritas sistem pembayaran, BI juga memiliki fungsi lain, yaitu mengawasi dan mengendalikan peredaran uang di Indonesia.
Agus mencontohkan di sistem pembayaran ada sistem kliring, real time gross settlement (RTGS), hingga pembayaran elektronik menggunakan kartu dan uang elektronik. "Di ATM misalnya, kami menulis sebelum bertransaksi, mengingatkan untuk tidak mendukung transaksi narkoba," ucapnya.
Selanjutnya, menurut Agus, yang bisa dilakukan adalah memastikan lembaga-lembaga yang disupervisi BI, seperti perbankan hingga penukaran uang untuk melakukan proses pengenalan terhadap nasabah. "Ini termasuk memahami dan mengingatkan customer untuk tidak melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Agus menuturkan pihaknya akan membantu meyakinkan institusi di lingkungan supervisi Bank Indonesia agar bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Bagaimana modus-modus dan bentuk yang bisa lebih konkret untuk mencegah itu," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso. "Kami nanti tentu akan berhubungan dengan BI, misal ada pertukaran valuta asing yang kita curigai berhubungan dengan narkotika," ucapnya.
GHOIDA RAHMAH