Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei: DPR dan Partai Politik Paling Tidak Dipercaya Publik  

image-gnews
Lambang Partai. (Ilustrasi: Unay)
Lambang Partai. (Ilustrasi: Unay)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indikator Politik Indonesia menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan partai politik adalah institusi politik yang paling tidak dipercaya menurut survei terbaru yang dikeluarkannya. "Parpol dan DPR tidak pernah naik kelas tingkat kepercayaannya sejak 2002," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Kantor Indikator, Jalan Cikini V, Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.

DPR mendapatkan 53 persen kepercayaan publik, sedangkan partai politik hanya 46 persen. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka sebanyak 1.220 sampel responden yang dipilih secara acak dan telah memiliki hak pilih. Margin of error 2,9 persen.

Hasil survei itu dirilis pasca-kocok ulang kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Indikator Politik Indonesia menyurvei sisi kepercayaan sepuluh institusi politik.

Presiden dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan dua institusi yang paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 89 dan 88 persen. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi justru berada di posisi ketiga dengan nilai 82 persen.

"Ada sedikit perubahan. KPK agak turun dibanding survei sebelumnya, meski berada di posisi tiga teratas," ujar Burhanuddin. Biasanya, dalam survei Indikator Politik, KPK berada di posisi pertama atau kedua.

Sedangkan Polri mendapat kepercayaan 73 persen, pegawai negeri 68 persen, pengadilan 64 persen, kejaksaan 61 persen, dan DPD 54 persen.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bukan hal yang mengejutkan bila DPR dan partai politik mendapatkan tingkat kepercayaan terendah. "Bukankah hasil yang sama sudah berkali-kali dirilis?" ujarnya saat dihubungi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hendrawan, hasil ini harus dijadikan tantangan buat DPR dan parpol. Sebab, lembaga politik dipersepsi publik sebagai hulu semua permasalahan bangsa. Ia menuturkan hal ini juga menjadi indikasi kalau masyarakat belum siap menerima liberalisasi di bidang politik.

Adapun politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, berujar, survei ini memiliki tendensi menyudutkan DPR secara kelembagaan. "Kinerja belum maksimal kami akui, tapi kalau tidak dipercaya itu tak terbukti," tuturnya.

Alasannya, bila DPR tidak dipercaya, tiap anggota Dewan yang turun ke masyarakat akan ditolak.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani berujar, partai politik dan anggota DPR serta DPRD harus menjadikan survei ini tantangan untuk memperbaikinya. "Bagi DPR, jauhkan diri dari praktek KKN, sedangkan Parpol tingkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola partai."


AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Kepuasan Publik pada Jokowi 77 Persen, Indikator: Sebab Sering Beri Bantuan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kepuasan Publik pada Jokowi 77 Persen, Indikator: Sebab Sering Beri Bantuan

Kepuasan publik terhadap Jokowi cenderung stagnan. Mayoritas responden lebih peduli isu ekonomi ketimbang dinasti politik Jokowi.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.