TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, ikut bicara soal heboh status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Denny berujar, jika Arcandra Tahar benar warga negara Indonesia, masalah selesai. Masyarakat harus menghentikan polemik dan memberikan ruang bagi dia untuk melanjutkan pekerjaan.
Namun, menurut Denny, yang menjadi persoalan, saat dilantik, Arcandra ternyata punya dua status kewarganegaraan. “Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Seharusnya yang paling mudah dari keterangan Arcandra sendiri atau dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Agustus 2016.
Baca Juga: Ini Kata Ombusdman Soal Status Kewarganegaraan Menteri ESDM
Menurut Denny, Arcandra bisa saja kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ia kehilangan status sebagai WNI jika di saat yang bersamaan dia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Karena itu, kalau benar Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. Menurut Denny, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat menjadi menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
Simak: Menteri Pratikno: Pak Arcandra Pemegang Paspor Indonesia
Denny menambahkan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM jika secara hukum ia terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2)-a UU Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak mengenal dwi-kewarganegaraan. Maka, WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika, adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia dan bisa dihukum,” tutur Denny.
LARISSA HUDA