TEMPO.CO, Medan - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggagalkan percobaan penyelundupan sabu lewat maskapai Lion Air, Minggu, 14 Agustus 2026. Pelakunya adalah dua calon penumpang Lion Air JT 397 tujuan Jakarta berinisial Ku, 33 tahun, dan Nov, 30 tahun.
Gagalnya aksi keduanya, menurut pejabat Hubungan Masyarakat Bandara Kualanamu, bermula saat keduanya masuk ke Terminal Keberangkatan melalui Security Check Point 1 pada pukul 05.30 WIB. Berdasarkan profiling ketika berjalan keduanya terlihat janggal dan di bagian selangkangan terlihat menonjol.
"Oleh petugas Avsec dilakukan pemeriksaan badan di ruangan khusus dan ditemukan pada selangkangan keduanya narkotika jenis sabu dengan berat total 1,6 kilogram," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo.
Sebelum diserahkan ke petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Deli Serdang, petugas Avsec sempat menanyai keduanya.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Kedua orang ini mendapat sabu tersebut dari seorang warga Medan. "Mereka mengaku mendapat sabu itu di satu hotel di Jalan Juanda Medan," ujar Wisnu.
Sampai saat ini, sambung Wisnu, masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian apakah keduanya merupakan kurir atau ada modus lain. Dari kartu tanda penduduk, kedua orang tersebut merupakan warga Banjarmasin dan Kendari. Setelah diinterogasi di terminal bandara, keduanya diserahkan ke polisi. "Kami serahkan ke polisi, dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," ujar Wisnu.
Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi, mengatakan, menurut pengakuan keduanya, sabu tersebut bukan milik mereka. "Mengakunya barangnya bukan milik mereka," kata Kuswadi.
Nov mengaku diberi upah Rp 12 juta untuk meloloskan sabu tersebut. Adapun Ku mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta.
SAHAT SIMATUPANG