TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan ada kekosongan mengenai rumusan sanksi soal calon inkumben yang tidak bercuti kampanye. Begitu pula dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah yang hanya mencantumkan kewajiban cuti. "Terus terang dari sisi penyelenggaraan belum ada (sanksi)," katanya saat ditemui di Gebyar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.
Tidak disebutkannya sanksi dalam undang-undang, maka perlu dirumuskan tentang kewenangan memberikan sanksi dari pemerintah atau penyelenggara. "Ini segera didiskusikan dengan DPR dan pemerintah soal pengaturannya dalam peraturan KPU."
Namun, seorang kepala daerah yang tidak bercuti kampanye dapat dikenai sanksi jika mengganggu sistem pemerintahan. "Nanti pemerintah yang akan ambil tindakan karena izin cuti diberikan oleh pemerintah, bukan oleh KPU," kata Juri.
Masalah cuti untuk berkampanye bagi kepala daerah inkumben mencuat ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan maju dalam pemilihan gubernur DKI 2017 menolak cuti. Alasannya ia ingin mengawasi pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sedang dibahas.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seorang kepala daerah wajib mengajukan cuti kampanye bila mendaftarkan diri untuk ikut pilkada. "Karena (ketentuan) di undang-undang begitu."
AHMAD FAIZ