TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Konstitusi soal cuti kampanye, tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2017. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sudah menegaskan tiap tahapan pilkada harus dilakukan tepat waktu.
"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser," katanya dalam acara gebyar sosialisasi pengawasan pemilu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.
KPU dan Bawaslu, kata Tjahjo, telah melakukan perhitungan yang baik dalam penyusunan tahapan-tahapan pilkada serentak mendatang. Sebabnya, satu tahapan penyelenggaraan pilkada digeser, maka akan mempengaruhi seluruhnya.
Saat ini keputusan MK terkait dengan judicial review sedang ditunggu. Bila nanti MK mengabulkan permohonan Ahok, Tjahjo yakin tidak akan berpengaruh dengan jadwal pilkada dan peraturan KPU. "Tidak ada masalah, tinggal revisi saja," ucapnya.
Pemerintah, ujar Tjahjo, mendukung penuh langkah-langkah KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017. "Sudah ada pengalaman pada 2015 dan ada dua UU yang direvisi. Semua makin mantap," katanya.
Baca Juga:
Langkah Ahok mengajukan judicial review karena enggan cuti selama masa kampanye pada Oktober-Desember mendatang. Saat itu, pemerintah DKI sedang membahas anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
AHMAD FAIZ