TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Lhokseumawe menangkap enam orang warga Aceh Timur yang hendak menghadiri deklarasi salah satu kandidat gubernur dan wakil gubernur di Banda Aceh pada Jumat malam, 12 Agustus 2016.
Penangkapan tersebut terjadi saat razia rutin yang digelar di depan markas polres setempat. Keenam pria itu kedapatan membawa 1 gram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Goenawan mengatakan penangkapan terjadi pukul 21.00 WIB. Kepolisian Lhokseumawe melakukan razia rutin dalam rangka mencegah gangguan keamanan masyarakat, dari senjata api, senjata tajam, narkoba, hingga bahan berbahaya lainnya.
Langkah itu juga dilakukan guna memberi pelayanan dan kenyamanan dalam deklarasi pasangan Muzakir Manaf dan T.A. Khalid sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur dari Partai Aceh yang akan dilangsungkan di Banda Aceh pada Sabtu, 13 Agustus 2016.
"Saat diperiksa, satu mobil minibus yang ditumpangi enam orang, ditemukan satu paket sabu serta alat isap. Mereka telah diamankan di markas polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Goenawan.
Selain menyita 1 gram sabu dalam mobil minibus dengan nomor polisi B-1795-V yang ditumpangi MF, MK, MH, MA, L, dan AJ, yang semuanya beralamat di Aceh Timur tersebut, polisi menemukan satu lembar bendera bintang bulan.
IMRAN M.A. | ADI WARSIDI