TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, membeberkan bukti baru mengenai kasus terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Bukti itu terkait dengan putusan hukum terhadap Muhamad Mukhtar, salah satu aktor lapangan yang ditugasi oleh Freddy untuk mengurus persiapan paket narkoba sampai ke tempat tujuan.
"Terkait operasi controlled delivery yang melibatkan tim gabungan dari BNN (Badan Narkotika Nasional dan Bea-Cukai," kata Haris di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2016. Operasi Controlled delivery bertujuan membuka jaringan yang terputus tentang narkoba. Seharusnya operasi dilakukan sampai barang tiba di tujuan sehingga bisa diketahui siapa penerima, pemberi, dan jaringannya.
Baca: PPATK Temukan Aliran Dana Jaringan Narkoba Freddy Budiman
Namun, dalam kasus tersebut tujuan dari operasi controlled delivery yang dilakukan BNN tidak tercapai. Hal tersebut dikarenakan sebelum sampai tujuan, yaitu gudang yang berada di Jalan Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat, paket sekitar 1,4 juta pil ekstasi yang diantarkan oleh telah dihentikan oleh petugas BNN dan aparat Bea-Cukai di luar pintu tol Kamal Raya. "Termasuk Mukhtar ditangkap," ujar Haris.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, prinsip pelaksanaan operasi adalah untuk mengungkapkan siapa si pengirim, si penyalur, si penerima bahkan sampai konsumen. "Jaringan akan terbuka lebar kalau berhasil," kata dia. Namun, terjadi kejanggalan saat dilakukan controlled delivery ini, yakni Muchtar yang membawa paket narkoba diberhentikan tiba-tiba sebelum sampai tujuan.
Baca: TPF Testimoni Freddy Budiman Cari Bukti ke LP Nusakambangan
Selain itu, Muchtar ditangkap dan sampai saat ini tidak diketahui siapa yang menyuruh memberhentikan mereka. "Seakan-akan sejak dari pelabuhan sudah diikuti," kata Bambang. Karena itu diperkirakan apakah ada penyalahgunaan otoritas tentang pelaksanaan dan sistem prosedur operasional dalam controlled delivery ini.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Rudy Gunawan, mengatakan pelaksanaan controlled delivery di Indonesia sebenarnya masih belum jelas aturannya. "SOP (Standar Operational Procedure) mengenai controlled delivery tidak tersedia," kata dia. Karenanya sampai saat ini belum dapat disimpulkan apakah operasi controlled delivery yang dilakukan pada 2012 lalu berhasil atau tidak.
Baca: Soal Freddy, Yasonna: Silakan Liberti Sitinjak Ungkap Semua
Bila kembali kepada tujuan pelaksanaan operasi controlled delivery dapat dikatakan tidak berhasil. "Karena tidak mengungkap secara keseluruhan atau paling tidak siapa penerima paket narkoba itu," kata dia. Apalagi hasil controlled delivery hanya membawa satu nama, Muchtar sebagai aktor lapangannya. "Apakah operasi ini benar-benar bersih atau justru ada yang terlibat," ujar Rudy.
ODELIA SINAGA
Baca Juga
Ahok Ogah Dibandingkan dengan Risma Cara Mengurus Trotoar
Kontrak di Formula 1 Diputus Manor, Ini Kata Rio Haryanto