TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau, Kamis, 11 Agustus 2016. Namun Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan putusan hukum terhadap PT National Sago Prima (NSP) masih belum final.
"Kami tunggu yang pasti. Ada tahap banding," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016. Perkara hukum PT NSP sendiri, ucapnya, sudah berjalan sejak 2014.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT NSP bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp 1,040 triliun.
Menteri Siti menambahkan, selain PT NSP, masih ada sejumlah kasus lainnya. Menurut dia, ada beberapa perkara yang dimenangi pemerintah dan ada juga yang masih berproses. Sanksi pun tak melulu berupa putusan pengadilan.
Ia mengatakan ada sanksi lainnya terhadap perusahaan yang terbukti membakar, yaitu dengan cara pembekuan izin dan sanksi administrasi. "Masih ada 6-7 kasus lagi yang sedang kami siapkan," kata Siti.
Presiden Joko Widodo ingin penegakan hukum kepada pelaku pembakaran lahan benar-benar dijalankan. Dalam rapat terbatas pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jokowi ingin sanksi diberikan. "Agar ada kepastian hukum dan penuhi keadilan masyarakat," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN