TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata meminta Dasrul, guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, untuk menempuh jalur hukum atas pemukulan yang diterimanya. “Wajib hukumnya mengadukan delik aduan,” kata dia di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2016.
Rabu, 10 Agustus 2016, seorang guru bernama Dasrul, 52 tahun, dianiaya oleh Adnan Achmad, 43 tahun, dan muridnya, MAS. Adnan adalah orang tua dari MAS, siswa di SMK Negeri 2 Makassar. Pemukulan itu disebabkan karena tindakan Dasrul yang diduga telah memukul MAS di ruang kelas.
Sumarna mengatakan, meski harus menempuh jalur hukum, aspek kekeluargaan dan proses damai harus terap berjalan. Ia mengatakan guru tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun ia enggan berkomentar siapa yang keliru dalam perkara tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan dua bentuk bantuan kepada Dasrul. Menurut Sumarna, pihaknya telah mengirimkan pejabat untuk menjenguk Dasrul beserta keluarga dan mencari kejelasan penyebab dari insiden yang terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2016. Dua bantuan yang diberikan adalah pengobatan terhadap Dasrul dan bantuan hukum.
Sumarna mengatakan bahwa saat ini interaksi orang tua dengan guru tidak terjalin efektif. Bahkan sering orang tua menitipkan anaknya kepada pembantu rumah tangga untuk mengantarkan sekolah.
Akibat pemukulan itu, Dasrul harus dirawat di rumah sakit. MAS, siswa berusia 15 tahun yang ikut memukuli gurunya, kini mengaku stres atas kasus yang dialaminya.
Murid kelas XI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Dasrul. "Saya stres dengan semua ini," kata MAS saat ditemui Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Tenri A. Palallo di kantor Polsek Tamalate, Makassar, hari ini.
DANANG FIRMANTO