TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan komisinya mengusulkan penambahan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dengan menyasar penjualan obat dan makanan lewat toko online dan multi-level marketing (MLM). “Sedang diusulkan. Saya sudah lihat drafnya, mudah-mudahan disetujui Presiden,” kata dia di Bandung, Jumat, 12 Agustus 2016.
Dede mengatakan penambahan wewenang itu melengkapi rencana restrukturisasi Badan POM yang tengah dilakukan pemerintah. "Seharusnya wewenang BPOM ditambah untuk mengecek dan melakukan pengawasan, baik di toko online maupun multi-level marketing,” kata dia.
Menurut Dede, saat ini belum ada kejelasan soal kewenangan pengawasan untuk peredaran obat dan makanan yang diperjualbelikan lewat toko online dan MLM. “Siapa yang melakukan pengawasan terhadap multi-level marketing dan toko online?” tuturnya.
Dede mengatakan restrukturisasi BPOM yang paling cepat adalah dengan merevisi peraturan presiden karena badan itu berada langsung di bawah presiden. “Kalau mengubah undang-undang, butuh waktu setahun-dua tahun. Yang bisa cepat itu lewat PP,” ucapnya.
Menurut Dede, lewat kasus vaksin palsu, DPR juga sudah meminta Menteri Kesehatan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan, yang membatasi kewenangan BPOM memeriksa rumah sakit, apotek, dan klinik. “Revisi Permenkes 58, 35, dan 309 itu sudah dilakukan menjadi Permenkes 06. Intinya adalah bahwa rumah sakit, klinik, dan apotek itu sekarang bisa dilakukan inspeksi oleh Badan POM, dulu enggak bisa,” katanya.
Lewat revisi Peraturan Menteri Kesehatan itu, BPOM kini bisa memeriksa persediaan obat di rumah sakit, apotek, dan klinik. “Dulu enggak bisa. BPOM hanya memeriksa yang beredar, kalau rumah sakit, klinik, dan apotek itu seolah-olah tertutup, sekarang boleh. Kami sudah menginstruksikan Badan POM melakukan sidak, uji sampling setiap saat bagi rumah sakit, klinik, atau apotek,” ujarnya.
Kendati demikian, Dede mengaku masih ada yang bolong. “Masalah kedua adalah pertanyaan, bagaimana dengan dokter mandiri yang punya apotek sendiri di rumah tanpa apoteker, bagaimana dengan apotek yang menjual obat tanpa resep ada yang namanya apotek rakyat, kalau di Jakarta ada Pasar Pramuka dan sebagainya. Panja kami, Panja Pengawasan Obat dan Vaksin, akan menelusuri itu. Jika ada pelanggaran SOP, kami akan ubah lagi aturan-aturan bakunya,” ujarnya.
AHMAD FIKRI