TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan pengeroyokan dan penikaman polisi pada pekan lalu.
"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Erwin Sagma, Jumat, 12 Agustus 2016.
Kedua tersangka adalah Safri dan Jusman. Erwin mengatakan penyidik Polda menangani Safri yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dua polisi di anjungan Pantai Losari pada Sabtu malam, 6 Agustus 2016.
Adapun Jusman merupakan tersangka penikaman terhadap Brigadir Dua Michael Abraham Rieuwpassa. Personel Samapta Polda Sulawesi Selatan itu ditikam hingga tewas saat melakukan serangan balasan ke markas Satpol PP di area kantor Balai Kota Makassar.
Erwin menuturkan kepolisian menjerat Safri dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono menyatakan penyidik juga telah menetapkan satu anggota Satpol PP menjadi tersangka pembunuhan. "Yang bersangkutan telah resmi ditahan," ucap Rusdi.
Rusdi mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka menikam korban dari belakang menggunakan badik.
"Kami belum sita badik sebagai barang bukti. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan celana yang penuh bercak darah," ujar Rusdi.
Korban ditikam t di markas Satpol PP saat puluhan polisi melakukan penyerangan ke Balai Kota Makassar. Rusdi menuturkan pihaknya masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.
Bentrokan antara polisi dan anggota Satpol PP terjadi pada Minggu dinihari, 7 Agustus 2017. Insiden ini diduga dipicu oleh aksi balas dendam setelah sebelumnya dua personel kepolisian dikeroyok anggota Satpol PP di anjungan Pantai Losari.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud belum memberi keterangan ihwal penetapan tersangka anak buahnya. Yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.
Anggota tim hukum Pemerintah Kota Makassar, Adnan Buyung Azis, menyatakan siap mendampingi proses hukum yang akan dijalani anggota Satpol PP Kota Makassar. "Kami belum menerima secara resmi adanya penetapan tersangka dari penyidik," ucap Adnan.
ABDUL RAHMAN