TEMPO.CO, Probolinggo - Tim penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Wali Kota Probolinggo HM. Buchori pada Kamis malam, 11 Agustus 2016. Suami Wali Kota Probolinggo Rukmini itu terjerat kasus korupsi dana alokasi khusus pendidikan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,68 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo Herman Hidayat mengatakan penahanan Buchori dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Buchori memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016. Sore harinya, Buchori langsung menuju Surabaya menggunakan pesawat, kemudian menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga:
Buchori berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 20.00 WIB. Menjelang tengah malam, Buchori ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, setelah menjalani pemeriksaan. “Penahanan dilakukan setelah sempat menunggu penasihat hukumnya," ucap Herman, Jumat, 12 Agustus 2016.
Buchori sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2015. Seperti diberitakan sebelumnya, dana alokasi khusus pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Kota Probolinggo nilainya sekitar Rp 15 miliar. Dana itu digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Dana itu diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,68 miliar.
Kejaksaan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka sudah menjalani persidangan dan sudah dijatuhi vonis. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak sudah lebih dulu ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis pekan kemarin dalam kasus ini.
DAVID PRIYASIDHARTA