TEMPO.CO, Semarang - Aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Tengah kecewa dengan penundaan eksekusi mati narapidana narkoba. Mereka memprotes keputusan pemerintah menunda eksekusi hukuman mati, dan minta agar 54 terpidana hukuman mati kasus narkoba segera dieksekusi.
“Kami kecewa terhadap negara atas tidak tuntasnya pelaksanaan hukuman mati jilid III lalu. Dari 14 terpidana mati, hanya empat yang dieksekusi dan sisanya dibatalkan,” kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jateng, Aziz Ghani saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2016.
Granat menggelar protes bersama sejumlah kelompok mahasiswa. Menurut Aziz, penundaan hukuman mati tersebut dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia di mata dunia karena dinilai dapat diintervensi negara asing.
Selain itu dia menilai pembatalan eksekusi terhadap 10 terpidana mati sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat nasional maupun masyarakat internasional. “Seolah negara takut atas intervensi negara asing yang warganya menjadi terpidana mati,” kata Aziz.
Menurut dia, hukuman mati merupakan metode yang sangat tepat untuk memberikan efek jera yang membuat masyarakat takut melakukan tindakan mengedarkan narkoba. Azis juga membantah kebijakan hukuman mati tidak melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) karena telah dilakukan di negara lain.
Dalam aksinya memprotes penundaan eksekusi mati itu Granat menyampaikan petisi agar eksekusi mati para terpidana narkotika segera dilakukan. Tercatat saat ini terdapat 54 terpidana mati kasus narkoba. “Granat meminta agar semua terpidana mati segera dieksekusi upaya melindungi bangsa dan negara dari bahaya narkotika,”katanya.
Mushonifin, seorang peserta aksi mewakili mahasiswa menyatakan, selain mendorong agar eksekusi mati dilakukan, mereka juga meminta agar pemerintah mengusut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum seperti yang disampaikan salah seoarang terpidana mati, Freddy Budiman. “Kami meminta agar siapapun aparat penegak hukum di negeri ini yang terlibat harus dihukum mati,” kata Mushonifin.
Mushonifin mengancam akan melanjutkan aksi protes itu dengan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran. “Akan ada aksi lagi dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti. Kami libatkan masyarakat umum,” katanya.
EDI FAISOL