Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Granat Jawa Tengah Protes Penundaan Eksekusi Mati

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte, Angelita Muxfeldt, menunjukkan foto masa kecil Rodrigo Gularte, di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jakarta, 18 Februari 2015. Angelita Muxfeldt memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi terpidana hukuman mati Rodrigo Gularte. TEMPO/Imam Sukamto
Keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte, Angelita Muxfeldt, menunjukkan foto masa kecil Rodrigo Gularte, di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jakarta, 18 Februari 2015. Angelita Muxfeldt memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi terpidana hukuman mati Rodrigo Gularte. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Tengah kecewa dengan penundaan eksekusi mati narapidana narkoba. Mereka memprotes keputusan pemerintah menunda eksekusi hukuman mati, dan minta agar 54 terpidana hukuman mati kasus narkoba segera dieksekusi.

“Kami kecewa terhadap negara atas tidak tuntasnya pelaksanaan hukuman mati jilid III lalu. Dari 14 terpidana mati, hanya empat yang dieksekusi dan sisanya dibatalkan,” kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jateng, Aziz Ghani saat menggelar aksi unjuk rasa  di depan kantor kejaksaan Tinggi  Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2016.

Granat menggelar protes bersama sejumlah kelompok mahasiswa. Menurut Aziz, penundaan hukuman mati tersebut dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia di mata dunia karena dinilai dapat  diintervensi negara asing.

Selain itu dia menilai pembatalan eksekusi terhadap 10 terpidana mati sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat nasional maupun masyarakat internasional. “Seolah negara takut atas intervensi negara asing yang warganya menjadi terpidana mati,” kata Aziz.

Menurut  dia, hukuman mati merupakan metode yang sangat tepat untuk memberikan efek jera yang membuat masyarakat  takut melakukan tindakan mengedarkan narkoba. Azis juga membantah kebijakan hukuman mati  tidak melanggar Hak Asazi Manusia  (HAM) karena telah dilakukan di negara lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aksinya memprotes penundaan eksekusi mati itu Granat menyampaikan petisi  agar eksekusi mati para terpidana narkotika segera dilakukan. Tercatat saat ini terdapat 54 terpidana mati kasus narkoba. “Granat meminta agar semua terpidana mati segera dieksekusi upaya melindungi bangsa dan negara dari bahaya narkotika,”katanya.

Mushonifin, seorang  peserta aksi mewakili mahasiswa menyatakan, selain mendorong agar eksekusi mati dilakukan, mereka juga meminta agar pemerintah mengusut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum seperti yang disampaikan salah seoarang terpidana mati, Freddy Budiman. “Kami meminta agar siapapun aparat penegak hukum di negeri ini yang terlibat harus dihukum mati,” kata Mushonifin.

Mushonifin mengancam akan melanjutkan aksi protes itu dengan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran. “Akan ada aksi lagi dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti. Kami libatkan masyarakat umum,”  katanya.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

27 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

37 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.