TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi makin memperdalam penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyelidikan itu saat ini masih dalam tahap pengembangan. "Soal Nurhadi, kasusnya masih dalam pengembangan," kata Laode di kantornya, 11 Agustus 2016.
Nurhadi menjadi sorotan setelah kasus suap yang diduga dilakukan oleh Lippo Group kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terbongkar. Edy diduga menerima duit Rp 150 juta dari dua perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Nurhadi lalu disorot saat KPK menemukan sejumlah dokumen di rumahnya yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara Lippo. Namanya kian disorot ketika ada saksi yang mengatakan bahwa dia kenal dekat dengan Eddy Sindoro, chairman Lippo Group.
KPK pun memanggil orang-orang dekat Nurhadi yang diduga tahu rangkaian peristiwa suap tersebut, dari istri, sopir bernama Royani, sampai empat ajudan Nurhadi dari Mabes Polri. Namun, berkali-kali dipanggil, Royani dan empat ajudannya mangkir.
Pimpinan KPK lalu berupaya berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memeriksa keempat ajudan Nurhadi. Namun, hingga kini, belum ada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan. "Pemeriksaan empat polisi sedang kami koordinasikan dengan Mabes Polri, tinggal waktunya," ujar Laode. Sedangkan Royani hingga kini belum muncul jejaknya.
Nurhadi kembali disebut dalam persidangan suap Edy Nasution. Kali ini diungkapkan oleh bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresty Kristian Hesty. Ia adalah orang yang diduga menjadi perantara setiap suap yang dilakukan Lippo Group kepada Edy.
Hesty mengatakan sering membuat memo untuk Eddy Sindoro. Memo itu selalu ditujukan untuk "promotor". Menurut dia, promotor dalam memo tersebut adalah Nurhadi.
Salah satu memo yang pernah ditulis Hesty untuk promotor mengenai sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten. Dalam memo tersebut tertulis agar surat yang terlampir diubah dari "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat direvisi".
Laode pun menyatakan akan mendalami memo itu. "Itu salah satu bukti-bukti dan petunjuk yang dipelajari," tuturnya. Saat ini KPK sudah mengeluarkan surat penyelidikan untuk Nurhadi.
MAYA AYU PUSPITASARI