TEMPO.CO, Jakarta - Tim pencari fakta gabungan yang juga kerap disebut tim independen pencari fakta kasus narkoba akan menelusuri transaksi keuangan Freddy Budiman. Tim ini sudah berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, data yang mereka minta belum disediakan PPATK.
"Hari Senin kami akan menemui PPATK," kata penanggung jawab tim pencari fakta gabungan, Komisaris Jenderal Dwi Prayitno, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2016.
Wakil ketua tim pencari fakta, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan timnya akan mencari jejak aliran dana Freddy. "Kalau ada aliran dana itu maka metodenya adalah follow the money," ujarnya. Dia meminta masyarakat tidak langsung berasumsi bahwa aliran dana itu pasti bermuara ke penegak hukum atau penyidik.
Baca Juga: Panglima TNI Bentuk Tim untuk Selidiki Pengakuan Freddy Budiman
Tim pencari fakta ini terdiri atas 18 orang. Dwi Prayitno mengatakan tim ini dibentuk untuk mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Info itu diceritakan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar. Di antaranya, Freddy membeberkan keterlibatan pejabat Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional, dalam peredaran narkoba yang dikendalikannya. Freddy ditembak mati pada Jumat dinihari, 29 Juli lalu.
"Polri membentuk tim investigasi bertujuan untuk bekerja sama mendalami testimoni Freddy Budiman dari Haris yang fokus pada keterlibatan Polri," kata Dwi Prayitno.
Simak Pula: Penyelidikan Kasus Haris Azhar Dihentikan Sementara
Tim ini sudah bekerja sejak tiga hari lalu. Kegiatan hari ini yaitu anggota tim, Poengky Indarti, mewawancarai adik Freddy Budiman yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan, Johny Suhendra. Johny dipenjara karena kasus narkoba yang juga berhubungan dengan Freddy.
REZKI ALVIONITASARI