TEMPO.CO, Makassar - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Tenri A. Palallo menyatakan, siap memberikan advokasi terhadap MAS, 15 tahun, murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap gurunya, Dasrul, 52 tahun. Pemerintah akan membantunya mencarikan sekolah, jika ia dikeluarkan.
"Bagaimana pun saya akan memberi perlindungan. Ini menyangkut masa depan anak itu," kata Tenri kepada Tempo, Kamis, 11 Agustus 2016.
BACA: Pemukulan Guru di Makassar, Murid Mogok Belajar
Guru Dikeroyok Orang Tua dan Murid, Tulang Hidungnya Patah
Sang Guru Terancam Jadi Tersangka
Tenri menyayangkan penetapan tersangka oleh penyidik polisi. Menurut dia, anak itu cukup diberi pembinaan ke arah yang lebih baik.
"Tim saya sudah turun sejak mengetahui peristiwa itu," ujarnya.
MAS menjadi tersangka bersama ayahnya, Adnan Achmad, karena diduga bersama ayahnya mengeroyok sang guru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun bui.
Tenri mengatakan pihaknya juga siap untuk mencarikan sekolah bagi MAS. Menurut dia, bagaimana pun anak itu harus tetap menjalani proses pendidikan.
"Saya tidak peduli sekolah negeri atau swasta, yang penting dia bisa belajar lagi."
Kepala SMKN 2 Makassar Chaidir Madja menyatakan, pihaknya akan segera merapatkan kasus yang menimpa anak didiknya itu bersama guru-guru. Menurut dia, rekam jejak MAS akan dipelajari sebelum menentukan sikap.
"Tapi kemungkinan besar dia akan kami pecat," kata Chaidir.
Menurut dia, sangat berat bila MAS kembali dibina di sekolah itu. Selain karena kondisi psikologis MAS, pihaknya juga tidak dapat menjamin reaksi dari murid-murid yang lain.
"Bisa-bisa anak itu mengalami hal-hal yang tak diinginkan bila tetap terdaftar di sekolah ini," ujar Chaidir.
ABDUL RAHMAN