TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, Komisaris Azis Yunus, menyatakan mendalami potensi guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul, 52 tahun, menjadi tersangka.
"Sedang didalami juga oleh penyidik," kata Azis kepada Tempo, Kamis, 11 Agustus 2016.
BACA: Guru Dikeroyok Orang Tua dan Murid, Tulang Hidungnya Patah
Pemukulan Guru di Makassar, Murid Mogok Belajar
Menurut Azis, orang tua murid Adnan Achmad juga melaporkan Dasrul dengan dugaan pemukulan terhadap anaknya yang berinisial MAS, murid SMKN 2 Makassar. Dia mengatakan, Dasrul memukul MAS saat berada di dalam kelas, Rabu, 10 Agustus 2016.
Pemicu pemukulan terhadap MAS, karena yang bersangkutan tidak membawa alat gambar saat mengikuti pelajaran. Selain itu, MAS melawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada gurunya tersebut.
Diduga, karena tingkah MAS itulah yang memicu Dasrul naik pitam. Guru itu lalu memukul muridnya. Akibat pukulan itu, pipi kiri MAS memar dan hidungnya juga luka.
Setelah dipukul, MAS menghubungi ayahnya dan mengadukan tindakan yang baru saja diterimanya. Adnan yang menerima laporan itu langsung datang ke sekolah dan bersama anaknya melakukan pengeroyokan.
"Laporan orang tua itulah yang juga akan diselidiki," ujar Azis.
Polisi telah menetapkan Adnan dan MAS menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam penjara 7 tahun.
Adnan yang ditemui di kantor polisi mengatakan menyerahkan proses hukum itu kepada polisi. Dia mengatakan anaknya telah menjalani visum sebagai bukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh gurunya.
"Silakan polisi yang menentukan mana yang benar," kata Adnan.
Kepala SMKN 2 Makassar, Chaidir Madja, menyatakan tak ingin menyalahkan guru. "Apa pun tindakan guru di sekolah itu demi kebaikan dan pendidikan murid," kata Chaidir.
ABDUL RAHMAN