TEMPO.CO, Makassar - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan, Wasir Thalib, meminta pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar memecat MAS, 15 tahun, sebagai murid di sekolah tersebut.
"Dia tidak layak lagi bersekolah dan bergabung dengan teman-temannya," kata Wasir di kantor Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, Kamis, 11 Agustus 2016.
Wasir menilai, secara psikologis, murid tersebut akan menjadi bulan-bulanan teman-temannya. Selain itu, perbuatannya yang turut membantu ayahnya mengeroyok guru dinilai sangat tidak terpuji. "Kami mendorong supaya murid itu segera dikeluarkan," ujar Wasir.
Kepolisian telah menetapkan Adnan Achma dan anaknya, MAS, sebagai tersangka pengeroyokan terhadap guru Dasrul. Kepala Polsek Tamalate, Komisaris Azis Yunus, menyatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wasir menyatakan pihaknya menunggu proses hukum terhadap kedua tersangka. Dia juga sempat menemui tersangka di sel tahanan. "Dia minta maaf dan kami maafkan, tapi proses hukum harus berjalan," kata Wasir.
Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Adi Suryadi Culla, turut mendukung pemecatan murid tersebut. "Ini juga sebagai efek jera," tutur Adi.
Adi mengatakan, insiden itu seharusnya tidak terjadi bila orang tua murid dapat menahan diri. Menurut dia, orang tua sebaiknya berkomunikasi dan menyelesaikan seluruh masalah sekolah sesuai dengan prosedur. "Jangan langsung melakukan tindak kekerasan. Dia juga harus menghargai martabat guru," ujar Adi.
ABDUL RAHMAN