TEMPO.CO, Subang - Sembilan tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan industri di Subang, Jawa Barat, dicokok petugas imigrasi dalam operasi mendadak yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dan Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Subang. "Semuanya asal Korea Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Maulia Purnamawati kepada Tempo di Subang, Rabu, 10 Agustus 2016.
Ia memerinci, tujuh dari sembilan warga Korea yang dicokok itu bekerja di PT Taekwang Industrial Indonesia yang memproduksi sepatu merek Nike dan dua lainnya karyawan PT Iemoto, perusahaan penghasil jaket. Maulia menjelaskan, ketujuh karyawan perusahaan Taekwang yang berorientasi ekspor ke Amerika dan Eropa itu, dua di antaranya hanya memiliki visa kunjungan, dan dua orang tak memiliki dokumen paspor.
Selain itu, satu pekerja Korea tanpa dokumen keterangan izin tinggal sementara (Kitas), seorang lainnya tanpa keterangan izin tinggal tetap (Kitap), satu lagi hilang paspor. Sisanya tak mampu memperlihatkan paspor dan dokumen lainnya. Sedangkan dua pekerja di PT Iemoto hanya memiliki visa kunjungan, satunya lagi memiliki visa yang sama tapi sedang berada di lokasi pabrik. "Alasan mereka tanpa dokumen lengkap itu ada yang mengaku pembeli tapi ada pula yang sedang bertamu," Maulia menjelaskan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Nyoman R Taufik, mengaku masih akan terus memeriksa para tenaga kerja asing secara intensif. "Mudah-mudah besok paling lambat lusa, pemeriksaan sudah tuntas," ujarnya. Nyoman belum bisa memutuskan sanksi kepada kesembilan tenaga kerja asing ilegal itu. "Nanti, jika sudah selesai pemeriksaan, baru kami bisa menentukan sanksinya."
Untuk sementara kesembilan warga Korea bermasalah tersebut diangkut dari kedua lokasi perusahaan ke Hotel Fave, tempat para petugas keimigrasian berkantor sementara. Di tempat itu pula mereka menjalani pemeriksaan tahap awal. Selanjutnya mereka akan dipulangkan lagi ke lokasi pabrik, tetapi semua dokumennya disita sementara dan di bawa ke kantor imigrasi Bandung.
Ada pun para pelanggarnya dipanggil lagi Bandung buat meneruskan proses pemeriksaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Kusman Yuhana, mengatakan, jumlah tenaga kerja Korea di PT Taekwang sebanyak 52 orang, dan di PT Iemoto empat orang. Total tenaga kerja asing yang bekerja di 28 perusahaan PMA dan PMDN yang ada di Subang berjumlah 288 orang.
Kusman mengaku rutin melakukan pemeriksaan, kasus yang ditemukan tak jauh dari hasil sidak kantor keimigrasian. Kusman mengharapkan, hasil operasi tersebut menjadi terapi jera buat tenaga kerja asing yang melanggarnya. Ia meminta kasus ini menjadi perhatian serius buat manajemen perusahaan agar taat azas. "Terutama soal semua persyaratan dokumentasi yang harus dimilikinya," ia mengimbuhkan.
Manajer Sumber Daya Manusis PT Taekwang, Yanuar, mengaku terbantu atas rasia di perusahaan yang memiliki 12 ribu karyawan dan beroperasi sejak 2012 tersebut. "Biar mereka (tenaga kerja asing Korea) tidak bandel-bandel," katanya. Hanya saja ihwal data tenaga kerja asing 52 orang di perusahaannya, Yanuar membantah. Ia mengaku, PT Taekwang hanya mempekerjakan 32 tenaga kerja asing.
NANANG SUTISNA
Baca Juga
Djarot: Risma Ditunjuk sebagai Juru Kampanye PDIP
Rio2016: Riau Ega Menang, Pemanah Nomor Satu Dunia Syok