Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Perusakan Patung Yesus dan Bunda Maria di Klaten  

image-gnews
Terlihat sebuah patung Yesus Memberkati berada di puncak Bukit Buntu Burak, Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, 31 Oktober 2015. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengungkapkan pembangunan patung tersebut guna membangun Buntu Burake menjadi kawasan objek wisata rohani. TEMPO/Fahmi Ali
Terlihat sebuah patung Yesus Memberkati berada di puncak Bukit Buntu Burak, Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, 31 Oktober 2015. Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengungkapkan pembangunan patung tersebut guna membangun Buntu Burake menjadi kawasan objek wisata rohani. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Dua patung rohani, Yesus dan Bunda Maria, di dalam Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja Paroki Gondangwinangun di Dukuh Minggiran, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, dirusak orang tak dikenal pada Selasa siang, 9 Agustus 2016.

Rusaknya dua patung tersebut pertama diketahui karyawan gereja, Marsono, yang saat itu hendak berdoa. “Patung Yesus posisinya jatuh dan tertelungkup di lantai. Salah satu tangannya patah. Sedangkan patung Bunda Maria sudah tidak ada di tempat semula. Setelah saya cari, ternyata patung itu di sungai samping gereja,” kata Marsono saat ditemui pada Rabu siang, 10 Agustus 2016. BACA: Patung Yesus dan Bunda Maria Dirusak, Polisi Periksa Tiga Saksi

Marsono mengatakan patung Yesus itu tingginya sekitar 175 sentimeter dengan berat sekitar 20 kilogram. Adapun patung Bunda Maria tingginya sekitar 165 sentimeter dengan berat sekitar 15 kilogram. Kedua patung berongga dari material fiber itu berada di sisi kiri altar.

“Alas bawah patung itu dari campuran semen biar tidak roboh kalau kena angin,” kata Marsono. Kepala Bidang Rumah Tangga Gereja, AL Miyadi, mengatakan kedua patung itu bisa diangkut satu orang meski agak susah. “Patung Bunda Maria itu ditenggelamkan di tengah sungai,” kata Miyadi.

Sungai itu berada tepat di sisi timur Gereja. Terdapat sebuah tangga dari semen dengan ketinggian sekitar sepuluh meter untuk turun dari halaman parkir gereja ke dasar sungai. Adapun kedalaman airnya hanya sekitar 30 sentimeter. “Peristiwa ini tidak mempengaruhi kami untuk tetap beribadah seperti biasa. Tidak ada masalah,” kata Miyadi.

Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan kedua patung itu hanya dipindahkan dari tempatnya semula. “Tidak ada penyerangan, tidak ada pengrusakan (gereja). Hanya ada dua patung yang diambil dan dipindahkan tempatnya,” kata Faizal pada Rabu siang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut keterangan Romo Sukowalyono, pastur di gereja Katolik tersebut, Faizal mengatakan pemindahan patung itu diperkirakan pada pukul 13.00-14.00. Romo baru mengetahui kejadian itu sepulang dari Yogyakarta. “Saat itu Romo mendengar suara bluk, dikira asbes atau genteng jatuh. Karena tidak melihat ada yang rusak, Romo lalu ke Jogja,” kata Faizal.

Sepulang dari Yogya sekitar pukul 15.00 WIB, Romo baru menerima laporan ihwal kejadian yang menimpa dua patung rohani itu. “Gereja itu bangunannya berupa pendopo yang terbuka. Tidak tertutup, siapa saja bisa langsung masuk,” kata Faizal.

Hingga kini, polisi masih mencari tahu siapa pelaku serta apa motif di balik pemindahan patung itu. Sebab, pada hari yang sama, juga beredar kabar ihwal perusakan patung oleh orang tak dikenal di Goa Maria Sendang Sriningsih, Dusun Jali, Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. “Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan,” kata Faizal.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.