Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ini Sebut Rp 2 Miliar Buat Bos Kejaksaan Tinggi DKI

image-gnews
Tersangka suap yang ditahan dalam OTT, Marudut, menaiki mobil KPK, di Jakarta, 1 April 2016. Pria ini merupakan tersangka dari pihak swasta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tersangka suap yang ditahan dalam OTT, Marudut, menaiki mobil KPK, di Jakarta, 1 April 2016. Pria ini merupakan tersangka dari pihak swasta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Marudut Pakpahan membenarkan adanya uang miliaran rupiah yang akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra yang berstatus tersangka kasus suap  itu mengungkapkan rencana pemberian uang kepada Kajati tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 10 Agustus 2016.

Kesaksian Marutut atas dua terdakwa kasus suap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi Wantoko merupakan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Dandung Pamularno adalah Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya.

Menurut Marudut, Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Uang itu diduga diberikan agar Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas yang melibatkan Sudi Wantoko.

Di dalam sidang, jaksa penuntut pada KPK juga menanyakan isi rekaman percakapan melalui telepon antara Marudut dan Dandung. Dalam percakapan tersebut, keduanya menggunakan istilah "dokumen" dan "foto copy" untuk mengganti sebutan uang.

JPU lantas menanyakan arti dari kedua istilah tersebut.  "Foto copy maksudnya uang," kata Marudut menjawab pertanyaan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Marudut menjelaskan, duit itu merupakan dana operasional untuk tim Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara PT Brantas. Namun, ia membantah bahwa pemberian duit tersebut karena ada permintaan dari kejaksaan.

Ia juga mengakui besaran uang suap itu ditentukan oleh dirinya dan Dandung. Awalnya, kata Marudut, biaya operasional untuk Kejati DKI sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Lalu Dandung menemui Sudi Wantoko untuk menginformasikan jumlah uang yang harus dikeluarkan PT Brantas Abipraya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar jumlah uang yang tidak sedikit, Sudi Wantoko marah. "Duit maneh, duit maneh (uang lagi, uang lagi). Tawar!" kata Sudi Wantoko. Setelah itu, Dandung kemudian mengatakan kepada Marudut dia akan menyiapkan duit Rp 2,5 miliar.

Duit itu diserahkan oleh Dandung kepada Marudut pada tanggal 31 Maret 2016 di basement hotel Best Western, Jakarta Selatan. Sebelum diserahkan, Dandung membagi duit itu menjadi dua masing-masing berisi Rp 2 miliar dan Rp 500 juta.

Dandung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Marudut, lalu ia juga menyimpan uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, Marudut menghubungi Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, lalu beranjak pergi ke Kejati DKI.

Namun, ketika ia dalam perjalanan, KPK menangkap Marudut. Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno ikut ditangkap pada Kamis, 31 Maret 2016. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada pejabat di Kejati DKI Jakarta.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.