TEMPO.CO, Jakarta - Marudut Pakpahan membenarkan adanya uang miliaran rupiah yang akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra yang berstatus tersangka kasus suap itu mengungkapkan rencana pemberian uang kepada Kajati tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Kesaksian Marutut atas dua terdakwa kasus suap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi Wantoko merupakan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Dandung Pamularno adalah Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya.
Menurut Marudut, Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Uang itu diduga diberikan agar Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas yang melibatkan Sudi Wantoko.
Di dalam sidang, jaksa penuntut pada KPK juga menanyakan isi rekaman percakapan melalui telepon antara Marudut dan Dandung. Dalam percakapan tersebut, keduanya menggunakan istilah "dokumen" dan "foto copy" untuk mengganti sebutan uang.
JPU lantas menanyakan arti dari kedua istilah tersebut. "Foto copy maksudnya uang," kata Marudut menjawab pertanyaan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Marudut menjelaskan, duit itu merupakan dana operasional untuk tim Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara PT Brantas. Namun, ia membantah bahwa pemberian duit tersebut karena ada permintaan dari kejaksaan.
Ia juga mengakui besaran uang suap itu ditentukan oleh dirinya dan Dandung. Awalnya, kata Marudut, biaya operasional untuk Kejati DKI sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Lalu Dandung menemui Sudi Wantoko untuk menginformasikan jumlah uang yang harus dikeluarkan PT Brantas Abipraya.
Mendengar jumlah uang yang tidak sedikit, Sudi Wantoko marah. "Duit maneh, duit maneh (uang lagi, uang lagi). Tawar!" kata Sudi Wantoko. Setelah itu, Dandung kemudian mengatakan kepada Marudut dia akan menyiapkan duit Rp 2,5 miliar.
Duit itu diserahkan oleh Dandung kepada Marudut pada tanggal 31 Maret 2016 di basement hotel Best Western, Jakarta Selatan. Sebelum diserahkan, Dandung membagi duit itu menjadi dua masing-masing berisi Rp 2 miliar dan Rp 500 juta.
Dandung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Marudut, lalu ia juga menyimpan uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, Marudut menghubungi Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, lalu beranjak pergi ke Kejati DKI.
Namun, ketika ia dalam perjalanan, KPK menangkap Marudut. Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno ikut ditangkap pada Kamis, 31 Maret 2016. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada pejabat di Kejati DKI Jakarta.
MAYA AYU PUSPITASARI