TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengungkapkan, Istana Kepresidenan telah menerima pertimbangan MA perihal grasi untuk sejumlah terpidana mati. Total ada empat terpidana mati yang telah dikaji permohonan grasinya. "MA sudah memberi pertimbangan terhadap empat terpidana mati asal Tiongkok," ujar Suhadi melalui telepon, Rabu, 10 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, eksekusi mati gelombang ketiga pada 29 Juli lalu tidak sesuai dengan rencana. Dari 14 terpidana yang akan ditembak mati, hanya empat yang dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humphrey Jefferson (Nigeria).
Sepuluh sisanya ditunda. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, penundaan itu terjadi lantaran faktor hukum yang belum selesai urusannya, seperti grasi yang belum diputus Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beberapa terpidana mati telah mengajukan grasi, yaitu Merri Utami, Zulfiqar Ali, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.
Menurut Suhadi, lembaganya sudah memberikan pertimbangan empat terpidana mati asal Cina. Mereka adalah Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong. Adapun pertimbangan yang diberikan tidak bisa disampaikan Mahkamah Agung.
"Karena pertimbangan itu khusus untuk Presiden Joko Widodo. Baru bisa diungkap setelah Presiden Joko Widodo memutuskan," ujar Suhadi.
Terkait dengan Merri, Zulfiqar, Agus, dan Pudjo, Suhadi mengatakan baru Merri yang berkas pengajuan grasinya telah diterima MA dari Sekretaris Negara untuk dipertimbangkan. Adapun berkas diterima MA pada 4 Agustus lalu. Sisanya belum diterima.
Di Istana, berdasarkan info yang diterima Tempo, situasinya tak jauh berbeda. Salah satu pejabat Istana Kepresidenan, yang mengetahui perkara hukuman mati dan grasi, mengatakan berkas permohonan grasi yang diterima baru milik Merri dan Zulfiqar. Sisanya belum ada.
Kuasa hukum Agus dan Pudjo, Yulmia Makawekes, menegaskan, ahli waris telah mengirimkan permohonan grasi kedua kliennya. Sekarang dia sedang memantau proses yang berjalan. "Sekarang kami tinggal menunggu respons dari Pak Jokowi. Kondisi kedua klien kami baik, tidak di sel isolasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, kemarin.
ISTMAN MP