TEMPO.CO, Sidoarjo - Custom Narcotics Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 760 gram di Bandar Udara Internasional Juanda. Sabu tersebut disita petugas hanya dalam kurun lima hari dari tiga penumpang rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Upaya penyelundupan pertama dilakukan oleh Rubae bin Muktar, 54 tahun, penumpang maskapai AirAsia XT 8298 pada Sabtu, 23 Juli 2016. Warga Madura ini membawa sabu seberat 415 gram yang disimpan dalam sebuah koper warna hitam. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik.
Penyelundup sabu kedua dilakukan Noferi Hardayanto, 31 tahun, penumpang AirAsia XT 337 pada 25 Juli 2015. Pria asal Desa Tambak Rejo, Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, itu kedapatan membawa sabu seberat 285 gram yang disembunyikan dalam lapisan koper. Dalam pengembangannya, petugas kemudian menangkap tetangga pelaku bernama Veri.
Pelaku ketiga adalah Rudiyanto Mohammad Romli, 39 tahun, warga Sampang, Madura. Penumpang AirAsia XT 325 ini membawa sabu seberat 60 gram pada 27 Juli 2016. "Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dubur," kata Kepala KPPCB Juanda, Muchamad Moelyono, Rabu, 10 Agustus 2016.
Moelyono memastikan ketiga pelaku tidak saling kenal. Untuk pengembangan kasus, kata dia, para pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda uang paling banyak Rp 10 miliar.
Penggagalan penyelundupan sabu ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai Jawa Timur, Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan pengamanan Bandara Juanda.
NUR HADI