TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto membantah telah merekayasa kasus pemerkosaan wanita berketerbelakangan mental dengan tidak menyertakan surat keterangan psikolog saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Akibatnya, kejaksaan tiga kali mengembalikan berkas dan perkaranya dihentikan polisi.
“Tidak benar itu, (semua bukti) tadi sudah diperlihatkan ke pengacara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso seusai gelar perkara di markas kepolisian setempat, Selasa, 9 Agustus 2016. (Baca: Kasus Pemerkosaan di Mojokerto Dibuka Lagi)
Budi juga membantah pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara ini. “Secara eksplisit, (saat itu) saya tegaskan belum di-SP3. Saya hanya mengatakan, kalau tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur, ya di-SP3,” ucapnya.
Wanita dengan keterbelakangan mental berusia 33 tahun tersebut disetubuhi lima pria dalam waktu dan tempat berbeda pada pertengahan 2015. Korban melahirkan bayi yang sekarang berusia sekitar 6 bulan. Namun, setelah kasus itu dilaporkan kepada polisi, hanya tiga orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dilaporkan kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya dan meminta tidak diusut secara hukum dengan jaminan uang. Namun permintaan ini ditolak keluarga korban.
Setelah berkas dianggap cukup, polisi melimpahkan ke kejaksaan. Namun kejaksaan mengembalikannya sebanyak tiga kali hingga akhirnya perkaranya dihentikan polisi dengan alasan perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. “Itu keterangan dari korban, ketika disetubuhi mengatakan suka,” ujar Budi.
Pengacara korban, Edy Yusef, menuturkan gelar perkara tersebut dalam rangka klarifikasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara. “Ternyata pihak kepolisian sudah melengkapi semua berkas, termasuk pemeriksaan dari psikolog dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Namun Edy mengaku sudah pernah mengklarifikasi ke kejaksaan mengenai alasan berkas perkara dikembalikan ke polisi. “Katanya tidak dilampiri surat keterangan psikolog dan yurisprudensi dalam kasus yang sama,” ucapnya.
Edy mengancam akan menggugat siapa saja yang mempermainkan perkara ini. “Kami akan lakukan upaya hukum. Mudah-mudahan itu tidak terjadi,” ujar Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto ini.
ISHOMUDDIN