TEMPO.CO, Sidoarjo - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo Jawa Timur berhasil meringkus 13 pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama asli), 14 tahun, siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari 13 pelaku tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
"Para pelaku memperkosa korban setelah mereka pesta miras," kata Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir, Selasa, 9 Agustus 2016. Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 20 Juli 2016. Sedangkan pelaku baru berhasil dibekuk 5 hari kemudian, setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
Pelaku-pelaku itu adalah WS (19 tahun), BP (19), AR (19), RPP (19), CDS (17) , AA (17), IYP (17), MFS (17), MFA (17), MRF (17), AM (17), dan MS (16). Mereka memperkosa korban secara bergantian di lahan kosong, Desa Masangan Kulon, Taman.
Kejadian itu bermula saat pelaku MFA dan WS membonceng korban dengan sepeda motor menuju pangkalan ojek di Puspa Agro, Taman. Di sana, pelaku lainnya tengah menggelar pesta miras. Korban sempat ditawari menenggak miras. Namun tawaran itu ditolak. Para pelaku kemudian memerkosa korban.
Korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. Para pelaku mengancam akan memukul korban. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
NUR HADI