Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Imigrasi Tangkap 6 Imigran Irak di Salon Puncak  

image-gnews
Petugas menenangkan sejumah WNA Maroko yang terjaring penertiban keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 11 Juni 2015. 8 wanita Maroko tersebut diduga pelaku praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas menenangkan sejumah WNA Maroko yang terjaring penertiban keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 11 Juni 2015. 8 wanita Maroko tersebut diduga pelaku praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COBogor - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman percaya diri setelah Bupati Bogor Nurhayanti memberikan kewenangan penuh pihak Imigrasi untuk merazia imigran dan turis dari Timur Tengah, yang tinggal di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Jumlah yang dirazia setiap tiap tahun meningkat.

"Ya, kami semakin pede setelah Bupati memberikan (kewenangan) sepenuhnya kepada pihak Imigrasi untuk menindak keberadaan imigran gelap dan turis asal Timur Tengah di kawasan Puncak," kata Herman, Selasa, 9 Agustus 2016.

Selama ini, setiap pihaknya merazia imigran asal Timur Tengah, hasilnya tidak maksimal. Padahal, sebelum razia, informasinya sudah A-1 alias akurat. "Setiap razia akan digelar di Puncak, informasinya selalu bocor. Padahal informasi orang asing yang melanggar karena bekerja, bahkan menjadi PSK (pekerja seks), selalu A-1," tutur Herman.

Namun, saat petugas merazia sejumlah salon di kawasan puncak, yang kabarnya mempekerjakan orang asing (imigran), mereka sudah kabur. Ada lima salon yang terindikasi (mempekerjakan orang asing). "Saat kami datang, ternyata pekerja salon, yang awalnya imigran, berganti jadi warga lokal," tutur Herman.

Menurut Herman, setelah diberi kewenangan penuh oleh Pemkab Bogor, petugas Imigrasi akhirnya menangkap enam warga asal Irak yang bekerja di salon daerah Warung Kaleng, Kecamatan Cisarua. "Tadi malam kami menangkap enam WNA Iran yang bekerja di salon. Padahal status mereka adalah pengungsi," katanya.

Enam imigran tersebut ialahTalib Muamer Kareem, Rasaad Fadhil Idris, Abbas Salah Abbas al-Rubaye, Assaad Karam Abdulhussain, Harith Heithem Wathiq Hussein, dan Muammar Karim. "Mereka (imigran)‎ diamankan dari beberapa salon di Warung Kaleng. TKP-nya ada lima salon, semua di Warung Kaleng, dan keenamnya bekerja sebagai tukang cukur khusus buat orang dari negaranya juga," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herman mengatakan WNA Irak itu ditangkap karena melanggar peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. "Mereka semua imigran mandiri. Dalam aturan itu disebutkan, imigran tidak boleh melakukan bekerja," ujarnya.

Berdasarkan pendataan, petugas menyita dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan UNHCR dan beberapa ponsel iPhone 6s milik para imigran. "Untuk detailnya, kami masih akan memeriksa. Kami juga akan menelusuri keaslian dokumen mereka. Setelah itu, mereka akan kita kirim ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta," ucap Herman.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Hazairin Satoto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua pekan di kawasan Puncak. "Tidak mudah menangkap dan mengamankan mereka. Sebab, mereka diduga bekerja sama dengan warga sana," ujar Arief.

Menurut Arief, dari pengakuan sementara, mereka baru 3 bulan bekerja di salon itu. Namun, pihaknya masih akan meminta keterangan.

M SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.


Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa