TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman percaya diri setelah Bupati Bogor Nurhayanti memberikan kewenangan penuh pihak Imigrasi untuk merazia imigran dan turis dari Timur Tengah, yang tinggal di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Jumlah yang dirazia setiap tiap tahun meningkat.
"Ya, kami semakin pede setelah Bupati memberikan (kewenangan) sepenuhnya kepada pihak Imigrasi untuk menindak keberadaan imigran gelap dan turis asal Timur Tengah di kawasan Puncak," kata Herman, Selasa, 9 Agustus 2016.
Selama ini, setiap pihaknya merazia imigran asal Timur Tengah, hasilnya tidak maksimal. Padahal, sebelum razia, informasinya sudah A-1 alias akurat. "Setiap razia akan digelar di Puncak, informasinya selalu bocor. Padahal informasi orang asing yang melanggar karena bekerja, bahkan menjadi PSK (pekerja seks), selalu A-1," tutur Herman.
Namun, saat petugas merazia sejumlah salon di kawasan puncak, yang kabarnya mempekerjakan orang asing (imigran), mereka sudah kabur. Ada lima salon yang terindikasi (mempekerjakan orang asing). "Saat kami datang, ternyata pekerja salon, yang awalnya imigran, berganti jadi warga lokal," tutur Herman.
Menurut Herman, setelah diberi kewenangan penuh oleh Pemkab Bogor, petugas Imigrasi akhirnya menangkap enam warga asal Irak yang bekerja di salon daerah Warung Kaleng, Kecamatan Cisarua. "Tadi malam kami menangkap enam WNA Iran yang bekerja di salon. Padahal status mereka adalah pengungsi," katanya.
Enam imigran tersebut ialahTalib Muamer Kareem, Rasaad Fadhil Idris, Abbas Salah Abbas al-Rubaye, Assaad Karam Abdulhussain, Harith Heithem Wathiq Hussein, dan Muammar Karim. "Mereka (imigran) diamankan dari beberapa salon di Warung Kaleng. TKP-nya ada lima salon, semua di Warung Kaleng, dan keenamnya bekerja sebagai tukang cukur khusus buat orang dari negaranya juga," ujarnya.
Herman mengatakan WNA Irak itu ditangkap karena melanggar peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. "Mereka semua imigran mandiri. Dalam aturan itu disebutkan, imigran tidak boleh melakukan bekerja," ujarnya.
Berdasarkan pendataan, petugas menyita dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan UNHCR dan beberapa ponsel iPhone 6s milik para imigran. "Untuk detailnya, kami masih akan memeriksa. Kami juga akan menelusuri keaslian dokumen mereka. Setelah itu, mereka akan kita kirim ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta," ucap Herman.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Hazairin Satoto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua pekan di kawasan Puncak. "Tidak mudah menangkap dan mengamankan mereka. Sebab, mereka diduga bekerja sama dengan warga sana," ujar Arief.
Menurut Arief, dari pengakuan sementara, mereka baru 3 bulan bekerja di salon itu. Namun, pihaknya masih akan meminta keterangan.
M SIDIK PERMANA