TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD. Perangkat baru ini disosialisasi kepada 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Graha Sawunggaling lantai VI, kantor Pemerintah Kota Surabaya, Selasa, 9 Agustus 2016.
“E-SPTPD merupakan cara baru dalam penyampaian laporan omzet penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono. Hal ini akan memudahkan wajib pajak melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Jika selama ini laporan omzet penjualan dilakukan secara manual dan harus datang ke kantor, sistem ini memungkinkan wajib pajak cukup melapor melalui situs dinas.
Tujuan penggunaan e-SPTPD ini adalah mencegah kebocoran pajak. Sebab, selama ini, masih banyak wajib pajak yang terlambat dengan alasan tertentu. Sistem daring (online) ini akan memudahkan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD dan bisa segera disampaikan.
Yusron berujar, secara teknis, e-SPTPD secara daring bisa langsung dibuka di situs DPPK. DPPK akan memberikan kata kunci (password) kepada setiap wajib pajak. Alhasil, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulanannya melalui website itu. “Targetnya, pada awal 2017, semua penyampaian SPTPD harus menggunakan online.” Jadi penyampaian pajak melalui manual berakhir. Karena itu, pada tenggang waktu beberapa bulan mendatang, para wajib pajak harus menyesuaikan dengan sistem ini.
Inovasi itu disambut baik oleh beberapa wajib pajak, di antaranya Bagus Sampurna, yang mewakili Hotel Dahlia. Menurut dia, inovasi ini bagus dan memudahkan wajib pajak. Dia juga mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pajak secara daring. “Ini lebih baik dan lebih praktis. Jadi nanti tinggal masukkan nomor identitas lalu tinggal bayar di bank,” tutur Bagus saat mengikuti peluncuran e-SPTPD.
MOHAMMAD SYARRAFAH