TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum merevisi perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan revisi perlu dilakukan karena KPU menetapkan peraturan tersebut tanpa konsultasi dengan parlemen.
"Kalau dilihat sepintas, jelas ini cacat prosedur karena tidak dilakukan rapat konsultasi dengan DPR," kata Lukman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016.
Menurut Lukman, ada dua cara agar PKPU bisa direvisi. Pertama, ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, dia mendorong KPU untuk melakukan revisi. "Saya cenderung jalan yang terakhir," tuturnya.
Lukman mengatakan, dalam PKPU, banyak perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak diakomodasi KPU. Contohnya, kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam pengawasan tahapan pilkada dan definisi hari libur.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono tak mempermasalahkan PKPU yang telah ditetapkan. Namun dia meminta KPU melakukan perubahan untuk mengamankan jadwal pelaksanaan pemilu. "Karena sudah mulai masuk tahapan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya siap mengubah isi PKPU setelah ada kesimpulan dalam konsultasi hari ini. "Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah," katanya.
ARKHELAUS W