TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menghadirkan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai saksi terkait dengan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Eddy saat ini berada di luar negeri.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan," kata Yuyuk di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. "Penyidik akan melakukan upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi karena keberadaannya masih di luar negeri."
KPK sudah mencegah Presiden Komisaris Lippo Group itu pergi ke luar negeri. Ternyata, kata Yuyuk, Eddy sudah berada di luar negeri sejak sebelum status cegah itu diberikan. "Sebelum dicegah, dia sudah di luar negeri," ucapnya.
Pernyataan Yuyuk ini berbeda dengan Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, yang mengatakan Eddy berada di Indonesia sebelum dia dicegah. "Sejak awal saya bilang, waktu SK itu turun, Eddy Sindoro ada di Indonesia," katanya saat dihubungi.
Heru mengatakan tak ada data perlintasan keluar ataupun masuk atas nama Eddy Sindoro sejak dia dicekal pada April lalu. Pencekalan itu berlaku dua bulan lagi.
Menurut Heru, secara hukum, Eddy tak mungkin bisa ke luar-masuk negeri. Namun kemungkinan dia melakukan itu tetap ada. "Kalau dia lewat jalan tikus, dia naik pelampung, siapa yang bisa menahan?" ujarnya.
Nama Eddy Sindoro sering disebut dalam sidang suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia diduga menjadi pihak yang menyetujui memberikan duit pelicin kepada Edy Nasution untuk mengurus perkara perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Perkara yang terbongkar adalah dugaan pengajuan penundaan aanmaning dari PT Metropolitan Tirtaperdana dan pengajuan penundaan peninjauan kembali PT Across Asia Limited. Edy Nasution diduga mendapatkan duit Rp 150 juta dari pengurusan perkara tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI