TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro merespons gaduhnya soal cuti dan tidak cuti bagi petahana dalam pemilihan kepala daerah. Ia mengungkapkan, lembaganya tengah menyusun aturan kampanye baru yang menyinggung masalah cuti bagi petahana.
"Pengaturan di KPU masih berlangsung, termasuk berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang," ujar Juri saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Gaduh perkara cuti ini diawali pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyatakan enggan cuti selama masa kampanye karena sepanjang Oktober-Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia bahkan mengajukan judicial review Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPUD Jakarta Soemarno mengatakan Ahok harus cuti selama masa kampanye yang panjangnya tiga bulan. Soemarno mengatakan kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja, melainkan justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana.
Juri melanjutkan, perlunya pembahasan soal aturan cuti kampanye itu juga atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia berkata, Tjahjo meminta perlu ada kejelasan tafsir atas cuti kampanye untuk petahana.
Ketika ditanya kapan kira-kira aturan itu akan benar-benar selesai dibuat, Juri mengaku belum memiliki gambaran. Namun, kata dia, hal itu akan segera dipresentasikan bersamaan dengan empat draf peraturan KPU di Komisi II DPR dan pemerintah.
ISTMAN MP