TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, dalam undang-undang, sudah diatur bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali harus cuti.
“Undang-undang menegaskan demikian,” kata Ferry kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Senin, 8 Agustus 2016.
Ferry merujuk pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur ketentuan bagi para calon inkumben selama masa kampanye.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa para kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi dua ketentuan. Pertama, cuti di luar tanggungan negara. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca: Penolakan Risma, Wali Kota Blitar: Waspadai Provokasi Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengirimkan surat permohonan uji materi atau judicial review terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ahok mengatakan cuti kampanye bagi calon kepala daerah inkumben adalah hak. Jika ada pihak yang mengatakan dia akan menyalahgunakan wewenang, Ahok memilih rela tak berkampanye. Dia pun meminta putusan Mahkamah Konstitusi perihal kejelasan undang-undang itu dengan mengajukan judicial review.
Baca: Pilgub DKI: Kans Ahok Menyempit di PDIP, Ini Buktinya
Ahok juga menuturkan undang-undang itu menyulitkannya sebagai inkumben karena masa kampanye yang jatuh pada akhir tahun hingga awal tahun. Menurut dia, masa itu merupakan masa kritis dalam penyusunan anggaran daerah. Pada waktu-waktu itu, ia mengatakan, bisa digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumahnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
DIKO OKTARA