TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang warga berinisial MD asal Aceh Utara ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, karena menyelundupkan sabu. "Jumlahnya sekitar 178 gram," kata Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea-Cukai Aceh, dalam konferensi pers, Senin, 8 Agustus 2016.
Menurut Rusman, MD ditangkap petugas bandara pada Ahad pagi kemarin saat baru mendarat dengan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memeriksa pelaku karena curiga terhadap gerak-geriknya. "Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku," katanya.
Rusman mengatakan pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menyimpan dalam kapsul yang dimasukkan ke anusnya. Dia kemudian dibawa untuk roentgen di rumah sakit dan terbukti ada lima benda asing di dalam tubuhnya.
MD kemudian diminta memakan pepaya untuk memudahkan pengeluaran benda tersebut melalui kotorannya. Saat benda itu keluar, diketahui ada sabu seberat 178 gram. "Pelaku mengaku sebagai kurir," tuturnya.
Saat ini pelaku ditahan untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengungkap jejaring penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Aceh.
ADI WARSIDI