TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan tidak setuju pembuat snack “Bikini" atau mi Bihun Kekinian (Bikini) dipidanakan karena produk makanan ringan tersebut berawal dari tugas kampus.
"Kami hargai kreativitas dia. Saya tidak setuju kalau dipidanakan," ujarnya setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016. Pertiwi Handayanti, 19 tahun, sang pembuat Mi Bikini, adalah mahasiswi salah satu universitas di Bandung.
BACA: Dosen Kewirausahaan Minta Kasus Mi Bikini Ditangani Hati-hati
Mahasiswi Pembuat Mi Bikini: Dosen yang Usulkan Kata ‘Remas Aku’
Mahasiswi Bandung Telah Setahun Produksi Mi Bikini
Muhadjir menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari segi kreativitas murid dalam produksi makanan ringan jenis bihun yang cara memakannya diremas lebih dulu.
"Gurulah yang seharusnya punya otoritas mengarahkan kreativitas murid. Mungkin saja itu keteledoran guru yang banyak pekerjaan. Guru bisa dikenai sanksi pelanggaran etika, tapi muridnya jangan dipasung," ujar Muhadjir, yang baru menjabat Mendikbud menggantikan Anies Baswedan.
Walau begitu, terkait dengan penarikan produk tersebut dari pasar, dia menyatakan setuju karena memang dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Pembuat snack Bikini, Pertiwi Darmawanti Oktavia, mengaku menemukan ide kreativitas tersebut bersama lima teman sekolahnya.
Kemudian slogan "Remas Aku" di dalam kemasan makanan ringan beranimasi bikini tersebut diakuinya berasal dari pemberian sang guru.
Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, masih meminta keterangan sejumlah saksi setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lokasi pembuatan makanan ringan tersebut di kawasan Sawangan.
ANTARA