Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Panitera PN Jakpus, Saksi Cabut Keterangan

image-gnews
Penyidik memperhatikan barang bukti uang yang disita dari hasil OTT kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Saiful Jamil baru saja menjalani sidang vonis dalam kasus pencabulan terhadap anak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik memperhatikan barang bukti uang yang disita dari hasil OTT kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Saiful Jamil baru saja menjalani sidang vonis dalam kasus pencabulan terhadap anak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Metropolitan Tirtaperdana Hery Soegiarto terkait dengan duit Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Hery dicecar saat menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam sidang suap yang diduga dilakukan Lippo Group.

Hery membantah bahwa duit Rp 100 juta dari perusahaannya digunakan untuk menyuap seperti yang didakwakan kepada Doddy. Dalam surat dakwaan, Doddy disebut menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edy setelah ia mendapatkannya dari Wawan Setiawan, karyawan PT Across Asia Limited. Wawan menyerahkan duit itu atas suruhan Wresti Kristian Hesty, atasannya.

Menurut Hery, Hesty memang pernah memintanya menyiapkan duit Rp 100 juta untuk biaya penundaan aanmaning (surat keputusan pengadilan yang meminta pihak yang kalah untuk segera melaksanakan putusan hakim secara sukarela) yang melibatkan perusahaannya. Namun, ia mengatakan bahwa permintaan Hesty tak jadi diproses. "Uang Rp 100 juta itu kami gunakan untuk keperluan lawyer," kata Herry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Hery menjelaskan saat itu perusahaannya sedang merambah bisnis sawit di Sumatera Selatan. Sehingga, duit Rp 100 juta yang mulanya diniatkan untuk mengurus aanmaning tak jadi dilakukan. "Kami sedang belajar invest di kebun sawit Sumatera Selatan. Otomatis kami harus tahu lingkungannya, penduduk setempat gimana, surat-suratnya," ujar dia.

Hakim anggota Sigit tak puas dengan alasan Hery. Ia pun kembali bertanya alasan Hery tak meneruskan proses pengajuan penundaan aanmaning. "Untuk sawit jalan terus, kenapa untuk Hesty dibiarkan saja? Saudara kan sejak awal yang minta tolong?" tanya Sigit kepada Hery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hery akhirnya berdalih ia sebenarnya tak terlalu percaya kepada Hesty. "Saya ragu-ragu dengan Hesty. Tidak bisa percaya sepenuhnya dengan dia," ucapnya.

Hakim Sigit kemudian mengonfirmasi lagi terkait jadi tidaknya pengajuan penundaan aanmaning. "Jadi yang aanmaning tidak di-follow up?" Hery menjawab, "Saya saat itu nggak follow up apa-apa lagi. Si Hesty juga nggak lapor."

Edy Nasution sebelumnya sudah lebih dulu menarik keterangannya soal duit Rp 100 juta. Awalnya ia mengaku memperoleh duit Rp 100 juta dari Doddy di Hotel Acacia pada Desember 2015. Namun, ia meralatnya dan mengatakan bahwa tak pernah menerima duit tersebut. Edy beralasan saat itu ia sedang stress sehingga membuat pengakuan yang tidak benar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.