TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memastikan tak ada satu pun pasangan calon independen yang lolos ikut pemilihan kepala DKI Jakarta, yang digelar pada 2017. Salah satu pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen, Ichsanuddin Noorsy-Achmad Daryoko, dinyatakan tak lolos karena gagal memenuhi syarat dukungan kartu tanda penduduk.
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan pasangan tersebut hanya mampu menyerahkan 19.505 dukungan KTP dari minimal syarat 532 ribu dukungan. "Kami sudah verifikasi administrasi. Dukungan mereka kurang sehingga ditetapkan tidak lolos untuk maju dalam pemilihan mendatang," kata dia di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016.
Tahapan pendaftaran calon independen pilkada DKI berlangsung pada 2-7 Agustus 2016. Ichsanuddin dan Achmad Daryoko mendaftar pada Ahad, 7 Agustus 2016. Dengan demikian, kata Soemarno, pilkada DKI Jakarta dipastikan tak diikuti calon independen. "Bisa kami simpulkan, pilkada Jakarta 2017 tanpa calon independen," tuturnya.
Selain Ichsanuddin-Achmad, ada sejumlah pasangan yang juga mendaftar, yaitu Ahmad Taufik-Mujtahid Hashem, Rusli Ibrahmin-Sumarti Yasmun, Muhammad Rifky-Balia Reza Maulana, dan Jamaludin-Arwyn Rustam Effendi. Pendaftaran mereka ditolak KPUD karena tidak membawa berkas dukungan KTP.
Selain itu, kata Soemarno, ada bakal calon gubernur yang mendaftar lewat jalur independen tapi tidak memiliki pasangan. Mereka adalah Arnauldy Aminullah, Erwan, dan Sukimin. "Ini otomatis langsung ditolak. Masak maju sebagai jomblo?" tuturnya. "Ada juga yang datang membawa KTP dia sendiri, tapi berkas 500 ribu KTP dukungan enggak ada."
Dengan ditutupnya pendaftaran untuk calon independen, KPUD akan bersiap membuka pendaftaran calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur partai. Pendaftaran calon dari jalur partai dibuka pada 21-23 September 2016.
INDRI MAULIDAR