TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, akan memanggil 17 camat di Kabupaten Bangkalan. Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus pemotongan dana desa dengan tersangka Joko Budiono, 57 tahun, Camat Tanjung Bumi.
"Secara bertahap, semua camat akan kami periksa," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha, Senin, 8 Agustus 2016.
Menurut Anis, penyidik telah membuat jadwal pemeriksaan terhadap setiap camat. Namun ia masih merahasiakan waktu pemeriksaan. "Kalau sudah dimulai pemeriksaan, media akan dikabari," ujarnya.
Anis menjelaskan, pemeriksaan semua camat di Kabupaten Bangkalan itu bukan karena ada pengakuan Joko bahwa pemotongan dana juga terjadi di kecamatan lain. Sampai saat ini, Joko mengaku menikmati sendiri hasil pemotongan dana desa yang dilakukan Sekretaris Kecamatan Tanjung Bumi Mohammad Pahri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan camat inisiatif kami untuk mencari tahu apakah ada pemotongan dana desa di kecamatan lain," ucapnya.
Baca: Menteri Desa: Infrastruktur Rusak, Perbaiki dengan Dana Desa
Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi'I mendukung upaya polisi memberantas mafia dana desa di daerahnya. Dia mempersilakan polisi memeriksa para camat dan meminta semua camat tidak mangkir dari pemeriksaan. "Harus datang, tidak boleh mangkir," tuturnya.
Mondir mengatakan, jika tidak berbuat salah, camat tidak perlu takut diperiksa polisi. "Katakan sejujurnya dan apa adanya kepada polisi," katanya.
Ihwal status Joko yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mondir mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menyediakan pengacara. Namun itu bersifat penawaran. "Boleh dipakai, boleh tidak," ujarnya.
Joko ditangkap penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan pada 21 Juli 2016. Joko diduga turut menikmati pemotongan dana desa yang dilakukan Pahri.
Joko ditangkap saat sedang mengendarai mobil dinasnya di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh. Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp 83 juta di dalam mobil dinasnya. Uang itu diberikan Pahri dua hari sebelum penangkapan.
Adapun Pahri ditangkap pada 18 Juli 2016 dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi. Dia berada di bank untuk memotong dana desa dari lima rekening milik sejumlah desa di Tanjung Bumi. Total dana yang dicairkan dari lima rekening itu mencapai Rp 281 juta.
Rencananya, duit yang dibungkus dalam tas kresek hitam tersebut akan dipindahkan ke rekening penampung milik Pahri. Namun, belum sempat memindahkannya, pria 50 tahun itu keburu disergap polisi.
Polisi telah menggeledah kantor Kecamatan Tanjung Bumi. Sejumlah dokumen terkait dengan pemotongan dana desa disita. Polisi juga menggeledah rumah Pahri dan menemukan segepok uang berjumlah sekitar Rp 45 juta. Uang itu disita karena patut dicurigai sebagai sisa pemotongan dana desa sebelumnya.
Saat diwawancarai Tempo, Joko sempat membantah terlibat, apalagi mengetahui pemotongan dana desa yang dilakukan Pahri. Yang diketahui Joko, pada 2015, Pahri sempat dipanggil polisi dalam kaitan dengan kasus dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa Banyusangkah. Saat itu Pahri merupakan Penjabat Kepala Desa Banyuajuh.
Joko mengaku kesal karena Pahri tidak memberi tahu dia soal pemanggilan oleh polisi. Pahri saat itu malah mangkir untuk diperiksa polisi. "Pahri kurang ajar," tuturnya.
Ketika ditanya soal bagaimana bisa staf kecamatan mencairkan dana desa, Joko mengatakan, selepas menjadi Penjabat Kepala Desa Banyuajuh, Pahri ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa Bandang Dejeh. Posisi inilah yang memungkinkan Pahri ikut mengurus dana desa.
MUSTHOFA BISRI