TEMPO.CO, Kendari - Empat personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Pemecatan dilakukan dalam upacara apel pagi, Senin, 8 Agustus 2016. Upacara yang berlangsung di halaman Markas Polda Sulawesi Tenggara di Jalan Haluoleo, Andonohu, Kota Kendari, itu dihadiri ratusan personel Polda.
"Pemecatan harus dilakukan karena perbuatan mereka telah mencoreng nama baik kepolisian," kata Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Agung Sabar Santoso yang memimpin upacara.
Polisi-polisi yang dipecat itu diberhentikan karena berbagai alasan. Mereka adalah Brigadir Ulhab, anggota Unit Pelayanan Masyarakat, dipecat karena terlibat penganiayaan; Briptu Andri Pratama yang bertugas di Bagian Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda dan Briptu Samri anggota Pol Air Polda, dipecat karena disersi; serta Briptu Hisman dari Kepolisian Resor Kolaka Utara yang terbukti memerkosa.
Mereka yang melakukan tindak pidana sudah berstatus sebagai narapidana karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Mereka harus kami pecat dari anggota kepolisian.”
Agung mengingatkan seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan undang-undang. Siapa pun yang terbukti bersalah pasti dijatuhi sanksi, mulai dari yang ringan hingga pemecatan. “Tidak ada yang kebal hukum, maka saya tegaskan agar setiap personel melaksanakan tugas sesuai kode etik,” ujarnya.
ROSNIAWANTY FIKRI