TEMPO.CO, Kendari - Empat personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Pemecatan dilakukan dalam upacara apel pagi, Senin, 8 Agustus 2016.
Upacara yang berlangsung di halaman Markas Polda Sulawesi Tenggara, Jalan Haluoleo, Andonohu, Kota Kendari, itu dihadiri ratusan personel. Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Agung Sabar Santoso memimpin upacara.
Agung mengatakan empat polisi itu harus dipecat lantaran perbuatan mereka telah mencoreng nama baik kepolisian. Mereka, yang melakukan tindak pidana, sudah berstatus sebagai narapidana karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Mereka harus kami pecat dari anggota kepolisian,” tuturnya.
Empat polisi yang dipecat itu adalah Brigadir Ulhab, anggota Unit Pelayanan Masyarakat dipecat karena kasus penganiayaan. Selanjutnya Briptu Andri Pratama yang bertugas di Bagian Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda dan Briptu Samri anggota Pol Air Polda, yang dipecat karena disersi. Sedangkan Briptu Hisman dari Polres Kolaka Utara terbukti melakukan perkosaan.
Agung mengingatkan semua personel Polda Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan undang-undang. Siapa pun yang terbukti bersalah pasti dijatuhi sanksi, mulai yang ringan hingga berat berupa pemecatan. “Tidak ada yang kebal hukum, maka saya tegaskan agar setiap personel melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik,” ujarnya.
ROSNIAWANTY FIKRI