TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka dalam kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bertambah menjadi 21 orang. Dari seluruh tersangka, hanya dua tersangka yang masih ditahan kepolisian.
"Yang dua orang ditahan adalah provokator berinisial BH dan A," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Ahad, 7 Agustus 2016.
Dengan bertambahnya dua tersangka baru, jumlah tersangka aksi provokasi bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penjarahan.
Sembilan orang ditetapkan tersangka pelaku perusakan. Jumlah tersangka terus bertambah sejak Senin lalu, semenjak penyelidikan polisi dilakukan.
Dari 21 orang tersangka, kata Martinus, tujuh di antaranya adalah anak di bawah umur. "Tersangka anak tidak dilakukan penahanan," kata dia. Sedangkan 12 tersangka lain, kata Martinus, ditangguhkan penahanannya.
Bagi tersangka pencurian, akan diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sedangkan bagi tersangka pengrusakan, dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang. Bagi tersangka provokator, akan dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dua wihara dan lima kelenteng yang terletak di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dibakar massa pada 30 Juli 2016. Peristiwa itu yang dipicu permasalahan etnis akibat salah paham yang terjadi pada masyarakat.
EGI ADYATAMA