TEMPO.CO, Depok - Polisi belum menemukan unsur pidana terhadap penyebaran camilan Bikini atau Bihun Kekinian, yang kemasannya dianggap vulgar. Namun, polisi bakal mendatangi dosen pembimbing mahasiswi Pertiwi Handayanti, yang memproduksi dan memasarkan produk mi kremes tersebut melalui media sosial.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu, atas tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat orang temannya melakukan konsultasi ke dosen pembimbingnya.
"Pertiwi konsultasi bagaimana agar produk camilannya menarik dan diterima pasar ke dosen pembimbingnya," kata Firdaus, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Baca Juga: Mahasiswi Bandung Ini Memproduksi 6.000 Camilan 'Bikini'
Pertiwi, kata Firdaus, memang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia memang mengambil jurusan bisnis. "Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran ke mahasiswanya dalam membuat produk itu."
Lebih jauh ia menuturkan polisi masih menyelidiki kelalaian Pertiwi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, Perdagangan dan Penjualan Informasi dan Teknologi.
Simak Juga: Terungkap, Ide Camilan 'Bikini' dari Kursus Enterpreneur
"Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini di kemasannya," ucapnya.
Kepala Polsek Sawangan Komisaris Siti Nurhayati mengatakan cemilan tersebut atas masukan lima orang mahasiswa yang menempuh perkuliahan singkat di bidang bisnis. Produksi camilan Bikini pertama dilakukan pada April 2015, selama dua pekan. "Memang sudah ribuan terjual melalui media sosial," ucapnya.
IMAM HAMDI