Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Tangani Laporan Grasi

Editor

Erwin prima

image-gnews
Jenazah terpidana mati narkoba asal Nigeria Michael Titus Igweh Bin Echere Paulezimoha di semayamkan di rumah duka Bandengan, Teluk Gong, Jakarta, 29 Juli 2016. Hanya empat terpidana mati yang dieksekusi. Dua terpidana mati di antaranya akan disemayamkan di Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asal mereka. TEMPO/Subekti
Jenazah terpidana mati narkoba asal Nigeria Michael Titus Igweh Bin Echere Paulezimoha di semayamkan di rumah duka Bandengan, Teluk Gong, Jakarta, 29 Juli 2016. Hanya empat terpidana mati yang dieksekusi. Dua terpidana mati di antaranya akan disemayamkan di Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asal mereka. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti pengaduan dari Boyamin Saiman. Boyamin adalah pengacara terpidana vonis mati Suud Rusli. Dia mengadukan jaksa ke Komisi Kejaksaan, Jumat, 5 Agustus 2016.

Boyamin melaporkan jaksa eksekutor pidana mati dan atasannya yang memerintahkan eksekusi hukuman mati kepada empat terpidana di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 29 Juli 2016.

"Kami akan menelaah dan mengklarifikasi ke berbagai pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi," kata anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Indro mengatakan pembentukan tim khusus adalah prosedur tetap di lembaganya. "Terhadap pengaduan yang dinilai sangat penting akan dibentuk tim khusus untuk mengkaji dan menelaah secara lebih mendalam dan komprehensif," ujarnya.

Indro menjelaskan tim ini terdiri dari tiga komisioner didukung sekretariat dan kelompok kerja. Menurut Indro, tim ini bukan hanya mengkaji sah tidaknya eksekusi mati jilid III, tapi juga mengkaji perlindungan hak hukum semua terpidana terkait dengan hak grasi dan upaya hukum luar biasa lainnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Klien Boyamin Saiman tidak termasuk terpidana yang ditembak mati pada eksekusi jilid III. Kapasitas Boyamin adalah selaku pemohon dan pemegang putusan peninjauan kembali Undang-Undang Grasi di Mahkamah Konstitusi.

Boyamin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan yang membatalkan pasal pembatasan pengajuan grasi. Awalnya, terpidana hanya boleh mengajukan grasi paling lama 1 tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah MK mengabulkan gugatan Boyamin, terpidana boleh meminta pengampunan meski telah lama divonis. Putusan MK tentang grasi itu bernomor 107/PUU-XIII/2015 dan 32/PUU-XIV/2016. 

Kejaksaan Agung berbeda pendapat. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, putusan ini tidak berlaku surut. "Saya sudah konfirmasi kepada Ketua MK bahwa aturan ini tidak berlaku surut, artinya untuk ke depan," kata dia sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin berteguh bahwa siapa saja kini boleh mengajukan grasi tanpa batas waktu. "Gunanya apa dikabulkan oleh MK kalau kami tidak bisa mengajukan grasi," ujar Boyamin. Suud Rusli, kliennya, pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo. "Maka dari itu kami maju ke MK untuk judicial review."

Namun, Boyamin belum mengajukan grasi lagi atas nama Suud. Dia menilai suasana saat ini tidak tepat untuk meminta grasi atas terpidana kasus pembunuhan itu.

Boyamin juga mengadukan Kejaksaan Agung melanggar Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang Grasi. Isi Pasal 3 yaitu "Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati."

Lalu Pasal 13 menyebut "Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana."

Dia mengatakan jaksa wajib memberitahu hak dan kewajiban narapidana sebelum dieksekusi. "Anda akan dieksekusi mati, apakah ingin mengajukan grasi atau tidak?" Kata Boyamin mencontohkan hal yang seharusnya dilakukan jaksa.

Empat terpidana mati kasus narkoba yang ditembak pada akhir Juli yaitu Freddy Budiman (WNI),  Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus (Nigeria), dan Seck Osmane (Nigeria).

Pengacara Osmane, Farhat Abbas, mengajukan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2016. Sedangkan surat permohonan grasi Ejike diterima pada 25 Juli 2016. Jaksa mengeksekusi mereka sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan menolak atau menerima pengampunan mereka.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Haris Azhar Tagih Komisi Kejaksaan Soal 5 Jaksa yang Dilaporkan Pembohongan Publik Perihal Luhut Pandjaitan

13 Juni 2023

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Tagih Komisi Kejaksaan Soal 5 Jaksa yang Dilaporkan Pembohongan Publik Perihal Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar, Ma'ruf Bajamal menyatakan belum mendapatkan informasi perkembangan pelaporan 5 jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan.


Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

9 Juni 2023

Luhut Ungkap Isi Pembicaraanya dengan Haris Azhar Saat Salaman di Sidang
Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa dalam Kasus Pembohongan Publik, Komisi Kejaksaan: Senin Pleno

Komisi Kejaksaan juga melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023, perihal laporan kuasa hukum Haris Azhar dan fatia Maulidiyanti.


Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Bawa Dua Bukti Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia Bawa Dua Bukti Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia melaporkan jaksayang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Kejaksaan


Tim Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Atas Dugaan Pernyataan Bohong Soal Luhut

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tim Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Laporkan 5 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Atas Dugaan Pernyataan Bohong Soal Luhut

Para jaksa dilaporkan karena menyebut Luhut berada di luar negeri sehingga tak bisa bersaksi di sidang.terdakwa Haris Azhar dan Fatia.


Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

6 Juni 2023

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

Lima jaksa yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Luhut Binsar jadi sebabnya.


Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Relawan melakukan aksi damai meminta Presiden Jokowi mengabulkan grasi bagi Merry Utami di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Saat di bandara Soekarno-Hatta, Merry dititipkan tas oleh milik teman dari Jerry, ternyata tas tersebut berisi 1,1 kg heroin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami


Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto
Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.