TEMPO.CO, Probolinggo - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Herman Hidayat mengatakan pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan bekas Wali Kota Probolinggo Buchori. "Dia menjadi tersangka," kata Herman, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Buchori merupakan suami Wali Kota Probolinggo saat ini, Rukmini Buchori. Menurut Herman, korupsi dana alokasi pendidikan itu merugikan negara Rp 1,68 miliar. "Sebagai top level, dia orang terakhir yang menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Herman menuturkan Buchori pernah dipanggil penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis lalu, tapi tidak datang. Selain Buchori, dalam waktu yang bersamaan, penyidik memanggil Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dan rekanan dari swasta, Sugeng Wijaya.
Setelah diperiksa, Suhadak langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Penyidik, kata Herman, akan kembali memanggil Buchori. "Rencananya, Senin atau Selasa pekan depan suratnya dikirim," ucapnya.
Buchori belum bisa dimintai konfirmasi. Ia juga dikabarkan belum menunjuk kuasa hukum. Dana alokasi pendidikan untuk Kota Probolinggo sebesar Rp 15 miliar. Dana itu seharusnya untuk memperbaiki fisik sekolah.
Namun, dalam pengelolaannya, diduga ada penyelewengan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar. Kejaksaan Probolinggo telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. "Lima tersangka telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis," kata Herman.
Pengacara Suhadak, Djando, menuding penahanan kliennya tanpa seizin Menteri Dalam Negeri. "Persoalan penahanan, wajib bagi Kejaksaan Agung mengajukan permohonan ataupun mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
DAVID PRIYASIDHARTA