TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung bersama kepolisian menggerebek rumah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat produksi camilan bermerek Bikini. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 6 Agustus 2016, sekitar pukul 00.15. Di rumah itu, hanya ada perempuan 19 tahun berinisial TW. "Sewaktu digerebek, dia sedang tidur," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat ditemui di kantornya, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu pagi, 6 Agustus 2016.
Baca: Merek Bikini Bikin Resah: Gambar Vulgar dan Kata ‘Remas Aku'
Dalam penggerebekan itu, BBPOM menyita beberapa barang bukti berupa 144 bungkus produk camilan Bikini siap edar, 3.900 lembar kemasan primer camilan Bikini, 15 bungkus bumbu-bumbu, 40 bungkus bihun mentah (bahan baku), kompor gas, wajan, dan peralatan memasak lain.
"Menurut pengakuan pelaku, dalam kurun Maret-Juni 2016, mereka telah memproduksi 11 ribu bungkus snack Bikini dan diedarkan ke seluruh Indonesia melalui sistem online," ujar Abdul.
Untuk selanjutnya, barang-barang sitaan BBPOM itu akan dimusnahkan. Sedangkan TW saat ini masih berada di rumahnya dan tidak ditahan pihak kepolisian. "Pelanggarannya adalah tidak ada izin edar," tuturnya.
Baca: Belum Berizin, Kementerian Perdagangan Telisik Alamat Produsen Snack Bikini
Sementara itu, pada kemasan camilan Bikini seberat 50 gram yang didapat BBPOM tertulis produksi dilakukan di Jakarta dan bukan di Bandung, seperti yang beredar di pasar. Abdul menjelaskan, produsen memang sengaja menuliskan Bandung dan Jakarta sebagai tempat produksi karena tidak memiliki izin edar resmi. "Yang jelas, mereka (produsen) bisa mencantumkan Bandung atau Jakarta sesukanya. Ini kan produk ilegal tanpa izin edar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peredaran makanan ringan bermerek "Bikini" atau Bihun Kekinian dianggap telah meresahkan masyarakat. Sebab, produk makanan itu menampilkan gambar tak senonoh yang memperlihatkan tubuh perempuan menggunakan bikini. Peredaran makanan ringan ini disoroti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca: Bihun Kekinian Dipastikan Beredar tanpa Izin
Dalam keterangannya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan makanan bermerek Bikini itu tersebar melalui pesan berantai dan media sosial. Kemasan makanan ringan itu menampilkan penampakan tubuh wanita dengan pakaian serba minimalis dari punggung hingga panggul. Parahnya, dari kemasan tersebut juga terpampang slogan bertajuk “Remas Aku”.
PUTRA PRIMA PERDANA